Berita , Jateng

Menyambut HUT Kemerdekaan ke 78 RI, Pemerintah Kabupaten Sragen Bebaskan Denda Tunggakan PBB,

profile picture Ira Wiji Lestari
Ira Wiji Lestari
Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB. (Foto: Instagram/@jarwasih_ummu_ibrahim).
Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB. (Foto: Instagram/@jarwasih_ummu_ibrahim).

HARIANE - Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB (Pajak Bumi & Bangunan) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Pemberian bebas denda tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf A Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Bahwa dalam pemberian bebas denda itu Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Pemberian bebas denda tunggakan PBB yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen itu berguna untuk mendorong wajib pajak, dan upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Jadwal Bebas Denda Tunggakan PBB Kabupaten Sragen dalam Menyambut HUT Kemerdekaan ke-78 RI

Jadwal bebas denda tunggakan PBB Kabupaten Sragen
Jadwal bebas denda tunggakan PBB Kabupaten Sragen. (Foto: Instagram/@bpkpdsragen).

Dilansir dari Instagram @bpkpdsragen, pembebasan sanksi denda ini diberlakukan mulai tanggal 17 Juli sampai dengan 17 Agustus 2023.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui setoran langsung di teller, ATM, dan Internet Banking milik Bank Jateng, atau dapat juga melalui mobil keliling Bank Jateng.

Serta melalui petugas pemungut atau Bayan, mobil keliling BPKPD, Kantor Pos atau melalui semua dompet elektronik dengan menggunakan aplikasi QRIS.

Pembayaran tunggakan PBB-P2 sesudah tanggal tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni sesuai dengan pajak daerah tersebut yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sragen Nomor 973/1015/025/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023.

Kegiatan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 ini tidak dilaksanakan pada setiap tahun, diharapkan bagi seluruh masyarakat Sragen yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

Demikian informasi tentang Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB