Berita , Jateng

Menyambut HUT Kemerdekaan ke 78 RI, Pemerintah Kabupaten Sragen Bebaskan Denda Tunggakan PBB,

profile picture Ira Wiji Lestari
Ira Wiji Lestari
Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB. (Foto: Instagram/@jarwasih_ummu_ibrahim).
Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB. (Foto: Instagram/@jarwasih_ummu_ibrahim).

HARIANE - Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB (Pajak Bumi & Bangunan) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Pemberian bebas denda tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf A Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Bahwa dalam pemberian bebas denda itu Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Pemberian bebas denda tunggakan PBB yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen itu berguna untuk mendorong wajib pajak, dan upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Jadwal Bebas Denda Tunggakan PBB Kabupaten Sragen dalam Menyambut HUT Kemerdekaan ke-78 RI

Jadwal bebas denda tunggakan PBB Kabupaten Sragen
Jadwal bebas denda tunggakan PBB Kabupaten Sragen. (Foto: Instagram/@bpkpdsragen).

Dilansir dari Instagram @bpkpdsragen, pembebasan sanksi denda ini diberlakukan mulai tanggal 17 Juli sampai dengan 17 Agustus 2023.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui setoran langsung di teller, ATM, dan Internet Banking milik Bank Jateng, atau dapat juga melalui mobil keliling Bank Jateng.

Serta melalui petugas pemungut atau Bayan, mobil keliling BPKPD, Kantor Pos atau melalui semua dompet elektronik dengan menggunakan aplikasi QRIS.

Pembayaran tunggakan PBB-P2 sesudah tanggal tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni sesuai dengan pajak daerah tersebut yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sragen Nomor 973/1015/025/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023.

Kegiatan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 ini tidak dilaksanakan pada setiap tahun, diharapkan bagi seluruh masyarakat Sragen yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

Demikian informasi tentang Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025