Berita , Jateng
Menyambut HUT Kemerdekaan ke 78 RI, Pemerintah Kabupaten Sragen Bebaskan Denda Tunggakan PBB,
HARIANE - Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB (Pajak Bumi & Bangunan) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Pemberian bebas denda tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf A Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Bahwa dalam pemberian bebas denda itu Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Pemberian bebas denda tunggakan PBB yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen itu berguna untuk mendorong wajib pajak, dan upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Jadwal Bebas Denda Tunggakan PBB Kabupaten Sragen dalam Menyambut HUT Kemerdekaan ke-78 RI
Dilansir dari Instagram @bpkpdsragen, pembebasan sanksi denda ini diberlakukan mulai tanggal 17 Juli sampai dengan 17 Agustus 2023.
Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui setoran langsung di teller, ATM, dan Internet Banking milik Bank Jateng, atau dapat juga melalui mobil keliling Bank Jateng.
Serta melalui petugas pemungut atau Bayan, mobil keliling BPKPD, Kantor Pos atau melalui semua dompet elektronik dengan menggunakan aplikasi QRIS.
Pembayaran tunggakan PBB-P2 sesudah tanggal tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni sesuai dengan pajak daerah tersebut yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sragen Nomor 973/1015/025/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023.
Kegiatan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 ini tidak dilaksanakan pada setiap tahun, diharapkan bagi seluruh masyarakat Sragen yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2.
Demikian informasi tentang Pemerintah Kabupaten Sragen bebaskan denda tunggakan PBB dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun. ****