Berita , Nasional
Pemilih Pindah TPS di Pemilu 2024 Bisa Dapat Jumlah Surat Suara Berbeda, Bagaimana Aturannya?
HARIANE - Pemilih pindah TPS di Pemilu 2024 bisa jadi akan mendapatkan jumlah dan jenis surat suara yang berbeda dibandingkan dengan yang memilih di tempat asalnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Bagi pemilih yang saat pencoblosan sedang berdomisili di tempat yang bukan asalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan untuk mengajukan pindah TPS dengan alasan tertentu.
Batas pengajuan pindah TPS Pemilu 2024 adalah 15 Januari 2024 bagi yang memiliki kondisi sebagai berikut:
1. Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi
2. Menjalani rehabilitasi narkoba 3. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi 4. Pindah domisili 5. Bekerja di luar domisilinyaNamun ada beberapa kondisi khusus di mana pemilih bisa mengajukan pindah TPS paling lambat 7 Februari 2024, yaitu:
1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi 3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara 4. Tertimpa bencana alamPemilih yang sudah mengurus pindah memilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih jenis pemilihan tertentu.
Pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih pindah TPS di Pemilu 2024 akan diberikan surat suara dengan jumlah tertentu sesuai dengan variasi pindah memilih yang dilakukan.
Berikut ketentuannya:
- 5 Surat Suara (Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)
Jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.- 4 Surat Suara (Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi)
Jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota