Pemilu 2024 serentak telah ditetapkan KPU Kota Surabaya gencar melakukan sosialisasi PKPU dan SIAKBA. (Foto: Unsplash/Element5 Digital)
HARIANE – Pemilu 2024 serentak akan diadakan, oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi salah satunya di Surabaya, tepatnya di Graha Suara KPU setempat pada Kamis, 17 November 2022.Pada sosialisasi terkait Pemilu 2024 serentak dihadiri pihak KPU Surabaya, para camat, dan pemangku kebijakan di Pemkot Surabaya.
Pemilu 2024 serentak dilaksanakan, yakni pada 14 Februari 2024 hal ini juga disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ketika memimpin rapat terbatas atau ratas pada Minggu, 10 April 2022 di Istana Kepresidenan Bogor.
Melalui laman presidenri, Jokowi menyampaikan bahwa pemilu telah ditetapkan hal ini untuk menghindari asumsi masyarakat, jika pemerintah melakukan penundaan pemilu.
“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden,” ujar Jokowi dalam ratas.Persiapan Pemilu 2024 serentak ini sudah direncanakan sedemikian rupa, tahapan pemilu 2024 sudah dimulai di pertengahan bulan Juni 2022.
Tahapan tersebut sesuai dengan aturan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu), yang menyatakan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemilu dimulai.
Pemilu 2024 serentak diadakan, terkait pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara daring. (Foto: Website/SIAKBA)Tahapan untuk melancarkan Pemilu 2024 juga diupayakan untuk diiringi persiapan yang matang, oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya semakin gencar untuk melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Ad Hoc, sekaligus penerapan untuk pendaftaran secara Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
KPU Kota Surabaya telah memulai sosialisasi untuk Pemilu 2024 serentak, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh camat di 31 kecamatan, organisasi masyarakat, Bawaslu Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, dan pemangku kebijakan terkait yang berasal dari Pemkot Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan Subairi selaku Anggota KPU Surabaya, bahwa fasilitasi di kecamatan mengenai kantor sekretariat, personel sekretaris, serta petugas ketertiban di TPS sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 8/2022.Selain itu, disampaikan pula pendaftaran melalui online agar dapat disosialisasikan oleh pihak kecamatan, melalui tingkat RT, RW, serta kader.