Berita , D.I Yogyakarta
Syarat Usia Pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 Dilonggarkan, Honor Dinaikkan
Dyah Ayu Purwirasari
Syarat Usia Pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 Dilonggarkan, Honor Dinaikkan
HARIANE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengadakan rapat kordinasi pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024, pada Jumat, 11 November 2022.
Pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 dilaksanakan di Joglo Yoso Palbapang, Bantul dengan tujuan membahas soal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Dalam pembahasan pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024, dibahas soal regulasi, peryaratan pendaftar, hingga hak dan kewajiban calon PPK dan PPS.
Salah satu hal yang disampaikan soal Badan Ad Hoc Kabupaten Bantul untuk masa kerja Pemilu 2024 ini adalah batas usia yang dilonggarkan dan kenaikan upah yang akan diterima oleh personel PPK dan PPS.
BACA JUGA : Keunikan Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu, Kenapa Bisa Langsung Terpilih?
Perubahan Regulasi Pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024
Rapat kordinasi pembentukan PPK dan PPS di Bantul dilakukan KPU Bantul bersama dengan Panewu dan Lurah se-Kabupaten Bantul, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya. Turut hadir sebagai narasumber sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Bantul 2024 adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bantul, Musnif Istiqomah. Dalam rapat kordinasi tersebut disampaikan bahwa ada penggabungan regulasi antara pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024. Regulasi pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 juga kini menghapus syarat 2 periodesasi, serta mengubah batasan usia minimum dan maksimal dibandingkan dengan aturan Pemilu 2019. Calon PPK dan PPS di Bantul kini disyaratkan memiliki batas usia minimal 17 tahun dan usia maksimal diutamakan tidak lebih dari 55 tahun, namun hanya untuk jabatan KPPS.BACA JUGA : Waspada! Ini Cara Mengatasi Pencatutan Nama oleh Parpol Jelang Pemilu 2024