Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor , Headline
Pemkot Jogja Berterimakasih dan Tak Akan Menggugat Pengunggah Tarif Parkir 350 Ribu
Ichsan Muttaqin
Wakil Walikota Jogja, Heroe Purwadi ucapkan terima kasih pada pengunggah parkir nuthuk di Jogja (foto: dok. Pemkot Jogja)
HARIANE.JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan tak akan menggugat penggugah postingan tarif parkir yang mencapai Rp 350 ribu di Jogja dan viral di media sosial. Sebaliknya, Pemkot merasa perlu mengucapkan terimakasih karena adanya informasi tarif parkir tersebut.
Kepastian tak akan ada gugutan itu disampaikan oleh Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi. Menurutnya, telah terjadi kesalahpahaman yang membuat informasi tersebut berkembang kemana-mana.
"Jadi saat itu saya menjawab di beberapa unggahan di Instagram, bahwa saya mengucapkan terimakasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya. Kan posisinya sudah jelas sebagai korban. Maka saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut," terangnya, Sabtu 22 Januari 2022.
Menurut Heroe, hal ini menjadi viral karena kronologis yang simpang siur. Bermula dari adanya viral di medsos terkiat kasus parkir yang nuthuk 350K. Atas postingan viral tersebut, wartawan bertanya bagaimana responnya.
BACA JUGA : Grojogan Pucung, Destinasi Wisata Gratis yang Hits di Jogja"Saya cek kebenarannya dulu. Apakah itu parkir resmi atau bukan. Dishub akan koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan Cek kebenarannya. Tetapi apapun pasti akan ditindak tegas dan tanpa ampun," ujarnya. Namun pada malam harinya masuk laporan bahwa, permasalahan ini bukan murni nuthuk. Melainkan ada kongkalingkong untuk mark up tarif parkir antara kru bis dan tukang parkir yang meminta kuitansi ditulis sebesar 350k. Hal ini sekaligus menjadi jawaban Heroe atas pertanyaan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang juga menaruh perhatian terhadap kasus itu di Instagramnya. "Jadi persoalan sebenarnya bergeser dari nuthuk ke mark-up. Kita menelusuri siapa yang mengunggah, apakah termasuk yang ikut mark-up atau korban? Sebab di unggahan pertama di ICJ, tidak jelas fakta dan posisinya. Unggahan pertama cerita kena thutuk Rp 350 ribu, tapi setelah dicek di lapangan soal mark-up," ujarnya. Karena itu, ketika wartawan bertanya lagi, Wawali menjawab jika kemungkinan, bus itu tidak mengikuti aturan perjalanan PPKM di Jogja. Yaitu harus masuk Terminal Giwangan, untuk diperiksa perlengkapan kesehatan Covid-19, dan akan mendapat nomer parkir di tempat parkir resmi. "Buktinya bis itu ada di tempat parkir liar," ujarnya saat itu. Kemudian ia juga mengatakan jika isu yang diterima tidak lagi nuthuk, tapi mark up. Kemudian, dikatakan seandainya pengunggah adalah bagian dari pelaku mark up, maka akan laporkan karena sudah membuat berita palsu atau informasi yang tidak benar dan menjadikan Kota Jogja bulan-bulanan. "Jadi membicarakan gugatan pengunggah itu, ketika posisi pengunggahnya belum diketahui sebagai bagian dari yang melakukan mark up atau sebagai korban. Dan di sinilah yang menjadi viral kemana-mana," kata Wawali.
BACA JUGA : Malioboro Akan Dijadikan Kawasan Tanpa Rokok