HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 yang dibuka mulai 11 Maret sampai 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang menyampaikan, secara umum pelaksanaan pemberian THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Mengingat dasar hukum terkait pembayaran THR tahun 2024 masih sama dengan tahun lalu.
"Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya," kata Maryustion Tonang.
Berdasarkan pengalaman di tahun lalu, ada sekitar 30 aduan dan konsultasi yang masuk di Posko THR Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Aduan tersebut dapat terselesaikan.
Disebutkan jumlah perusahaan di Kota Yogyakarta ada sekitar 1.700. Sejauh ini pihaknya telah mensosialisasikan aturan terkait pembayaran THR ini ke perusahaan-perusahaan.
Pihaknya berharap perusahaan dapat membayarkan THR sesuai ketentuan. Manajemen perusahaan dan serikat pekerja juga diharapkan bisa saling berkomunikasi apabila ada permasalahan terkait THR.
"Untuk kabupaten/kota ketugasan kita untuk aduan dan konsultasi. Pengawasan otoritas dari disnaker provinsi. THR Maksimal dibayarkan H-7 kalau tidak ada tindak lanjut, akan ada langkah pengawasan oleh disnaker provinsi," imbuhnya.
Sementara itu Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan pemberian THR keagamaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Terkait hal tersebut, Singgih berharap perusahaan dan pelaku industri dapat mempersiapkan diri untuk membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.
Disebutkan, sesuai ketentuan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Termasuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun besaran THR keagamaan sesuai SE Menaker, bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.