Berita , D.I Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Beri Kebijakan Bebaskan Denda dan Pengurangan Pokok Tunggakan PBB

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta Beri Kebijakan Bebaskan Denda dan Pengurangan Pokok Tunggakan PBB
Pemkot Yogyakarta Beri Kebijakan Bebaskan Denda dan Pengurangan Pokok Tunggakan PBB. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali membebaskan sanksi denda dan memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) pada tahun ini. 

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro mengatakan kebijakan pengurangan pokok pajak dan sanksi bebas denda tunggakan PBB P2 itu pernah diterapkan Pemkot Yogyakarta sebelumnya.

 Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2024 untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai tahun 2022. Pemkot mengeluarkan kebijakan itu untuk meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB.

“Kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan PBB. Ini salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB,” ujar Kisbiyantoro dilansir warta.pemkotjogja.go.id pada Senin, 18 Maret 2024.

Kebijakan bebas sanksi denda dan pengurangan pokok PBB P2 itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 60 tahun 2023 tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2. 

Di samping itu Keputusan Wali Kota (Kepwal) Yogyakarta nomor 72 tahun 2024 tentang besaran persentase, periode masa pajak, dan waktu pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB P2.

Mekanisme pengurangan pokok PBB dan bebas sanksi denda itu dilakukan tanpa perlu pengajuan permohonan sehingga masyarakat tidak repot mengurusnya. 

Kebijakan tersebut otomatis berlaku bagi wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan sesuai masa pajak yang ditetapkan dan dibayarkan pada 1 Maret-31 Agustus 2024.

“Masyarakat atau wajib pajak tinggal membayar tunggakan PBB P2, secara otomatis diberikan stimulus pengurangan pokok pajak dan bebas denda,” ujarnya.

 

Mengacu Kepwal Yogyakarta nomor 72 tahun 2024, pemberian pengurangan pokok pajak untuk tunggakan masa pajak tahun 1994- 2011 sebesar 75 persen, tunggakan pajak tahun 2012- 2018 sebesar 25 persen. Sedangkan tunggakan pajak tahun 2019, 2021 dan 2022 sebesar 10 persen. Untuk tunggakan masa pajak tahun 2022 sebesar 50 persen. Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 sampai 2022.

“Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan bebas sanksi denda tunggakan PBB P2. Ini bisa mengurangi beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan upaya penerimaan tunggakan PBB,” papar Kisbiyantoro.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025