Berita
Viral Pemotor Merokok Sambil Berkendara, Ngaku Polisi Ternyata Seorang Supir
Pemotor Merokok Sambil Berkendara Ternyata Seorang Driver
Kemudian pada unggahan berikutnya oleh akun Terang Media, terlihat seorang pria yang mengaku teman dari pengendara yang ngaku polisi melakukan dialog dengan korban. Pria tersebut mewakili temannya untuk meminta maf kepada korban.
Korban juga sempat memohon maaf dan menegaskan bahwa jangan sampai dengan merokok sambil berkendara merugikan pengendara lain.
Dari keterangan yang diunggah oleh akun tersebut, diketahui bahwa pengendara tersebut bukan seorang anggota polisi melaiinkan driver pribadi salah satu anggota polri.
"Seorang pria yang mengaku anggota polisi ternyata berprofesi sebagai driver pribadi salah satu anggota Polri," tulis akun tersebut.
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, menyatakan bahwa merokok sambil berkendaraan dapat dipidana dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.
Kejadian pemotor merokok sambil berkendara pada akhirnya diselesaikan secara mediasi dan kekeluargaan.****