Berita , D.I Yogyakarta
Pencurian Motor di Bantul, Pelaku Bawa Lari Kendaraan Beserta Kunci yang Tertancap
HARIANE - Seorang pria nekat melakukan pencurian motor di Bantul pada Senin, 4 Desember 2023 saat siang hari sekitar pukul 10.45 WIB.
Alhasil pelaku inisial YR (40) warga Kapanewon Jetis, Bantul itu diringkus polisisi dan terancam penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Bantul Kompol Budi Riyanto membeberkan bahwa pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol AB 6045 MG saat sedang berjalan-jalan.
Saat di Jalan Bantul Km 10 tepatnya di depan Bank Syariah Indonesia (BSI), pelaku melihat kendaraan tersebut terparkir dalam kondisi kunci terpasang.
Melihat peluang itu, pelaku langsung membawa kabur tersebut ke arah perempatan Klodran.
“Tersangka tidak ada niatan mengambil namun karena ada kesempatan kemudian mengambil motor tersebut,” kata Budi, Senin, 18 Desember 2023.
Korban MR (21) yang mengetahui kendaraannya telah raib kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul.
Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi, mengecek TKP untuk mencari bukti-bukti dan petunjuk hingga akhirnya ciri-ciri pelaku dikantongi dari CCTV di area parkir RS PKU Muhammadiyah Bantul.
Atas kecurigaan polisi, pada Selasa, 5 Desember 2023 pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor.
“Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil tanpa ijin,” terangnya.
Atas hal tersebut pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Budi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari keteledoran dengan tidak menaruh kunci motor sembarangan.