Berita , Jabodetabek

Pendaftaran Calon BPSK DKI Jakarta 2022-2027 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Caranya

profile picture Nicholas Alvin
Nicholas Alvin
Pendaftaran Calon BPSK DKI Jakarta 2022-2027 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Pendaftaran Calon BPSK DKI Jakarta periode 2022-2027 resmi dibuka. (Foto: Twitter/BPSK Provinsi DKI Jakarta)
HARIANE - Tim Seleksi Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran calon BPSK DKI Jakarta periode 2022-2027.
Pendaftaran calon BPSK DKI Jakarta ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020.
BPSK DKI Jakarta merupakan sebuah lembaga yang memiliki tujuan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa usaha yang dialami oleh masyarakat dengan berusaha untuk menawarkan solusi terbaik dan saling menguntungkan bagi para pihak pelaku usaha yang bersangkutan.
Melansir laman resmi Pemerintah DKI Jakarta, pendaftaran calon BPSK DKI Jakarta dilaksanakan mulai 19 Mei 2022 hingga 3 Juni 2022 mendatang.
BACA JUGA : Alur dan Cara Daftar Prapendaftaran PPDB SMA Jakarta 2022, Tahap Wajib Sebelum Melakukan Pendaftaran

Persyaratan Pendaftaran Calon BPSK DKI Jakarta 2022-2027

Berikut merupakan beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPSK DKI Jakarta 2022-2027:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sehat secara jasmani dan rohani serta berkelakuan baik dengan tidak pernah dihukum akibat melakukan kejahatan.
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen.
3. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun bagi unsur Pelaku Usaha dan Konsumen serta maksimal 53 tahun untuk unsur Pemerintah.
4. Bagi calon anggota BPSK dari unsur pemerintah, memiliki pangkat minimal penata atau golongan III/C.
5. Tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK dari unsur Konsumen atau Pelaku Usaha.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Minggu, 19 Mei 2024 00:00 WIB
Pilkada Gunungkidul, 12 Orang Berebut Tiket dari Partai Gerindra

Pilkada Gunungkidul, 12 Orang Berebut Tiket dari Partai Gerindra

Sabtu, 18 Mei 2024 23:24 WIB
BMKG Rilis Peringatan Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta 21-29 Mei 2024

BMKG Rilis Peringatan Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta 21-29 Mei 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 22:13 WIB
Update Kasus Bullying Siswi SMP di Depok, Polisi Periksa 14 Saksi

Update Kasus Bullying Siswi SMP di Depok, Polisi Periksa 14 Saksi

Sabtu, 18 Mei 2024 21:27 WIB
Gereja Kristen Jawa Wonosari Gelar Kirab Pisungsung Undhuh-Undhuh, Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

Gereja Kristen Jawa Wonosari Gelar Kirab Pisungsung Undhuh-Undhuh, Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

Sabtu, 18 Mei 2024 18:29 WIB
Hamili Siswi SMP Hingga Aborsi, Seorang Ibu Laporkan Pacar Anaknya ke Polda DIY

Hamili Siswi SMP Hingga Aborsi, Seorang Ibu Laporkan Pacar Anaknya ke Polda DIY

Sabtu, 18 Mei 2024 15:38 WIB
Cemburu Istrinya Selingkuh, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Cangkringan

Cemburu Istrinya Selingkuh, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Cangkringan

Sabtu, 18 Mei 2024 15:36 WIB
Hotel di Tebing Tinggi Terbakar, Seorang Kakek 75 Tahun Terjebak

Hotel di Tebing Tinggi Terbakar, Seorang Kakek 75 Tahun Terjebak

Sabtu, 18 Mei 2024 15:35 WIB
Viral Video Bullying Siswi SMP di Depok, Korban Minta Tolong Tapi Ditertawakan

Viral Video Bullying Siswi SMP di Depok, Korban Minta Tolong Tapi Ditertawakan

Sabtu, 18 Mei 2024 15:33 WIB
Hilang Kontak, Perahu Nelayan Pantai Sadeng dalam Pencarian

Hilang Kontak, Perahu Nelayan Pantai Sadeng dalam Pencarian

Sabtu, 18 Mei 2024 14:58 WIB