Berita , Jabodetabek
Pendaftaran Calon BPSK DKI Jakarta 2022-2027 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Nicholas Alvin
Pendaftaran Calon BPSK DKI Jakarta periode 2022-2027 resmi dibuka. (Foto: Twitter/BPSK Provinsi DKI Jakarta)
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
7. Diutamakan berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi.
8. Calon anggota BPSK dari unsur Konsumen merupakan anggota LPKSM dengan minimal masa keanggotaan 1 tahun di LPKSM terkait.
9. Calon anggota BPSK dari unsur Pelaku Usaha merupakan anggota organisasi Pelaku Usaha dengan produk terkait Perlindungan Konsumen di Indonesia dan memiliki masa keanggotaan minimal 1 tahun.
10. Tokoh masyarakat di bidang Perlindungan Konsumen menyertakan riwayat hidup dan dokumen formal sebagai pendukung bagi calon anggota BPSK dari unsur Konsumen.
Untuk tata cara pendaftaran calon BPSK DKI Jakarta 2022-2027 adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan berkas-berkas pendaftaran dalam amplop tertutup dengan menuliskan "BPSK 2022-2027" pada bagian sudut kanan atas amplop. Amplop tersebut berisikan:
a. Daftar riwayat hidup
b. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli saat tes tertulis dan wawancara
c. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba (SKBN) dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat
e. Surat pernyataan berpengalaman di bidang Perlindungan Konsumen di atas materai Rp10.000 dengan bukti-bukti pendukung