Penemuan Mayat di Sungai Bango Menemukan Titik Terang, Ternyata Disebabkan Cemburu
BACA JUGA : Viral! Diduga Seorang Wanita Tertabrak Kereta Api di Pondok Kopi Jakarta Timur, 1 Bagian Tubuh Korban Belum DitemukanKemudian, saat waktu menunjukkan sekitar pukul 1.30 WIB, tersangka yang berusia 44 tahun ini menghabisi korban. Selain rasa cemburu, ternyata tersangka juga memiliki motif lain, di mana dirinya ingin memiliki sepeda motor berwarna merah milik korban. Selanjutnya, berdasarkan pernyataan Budi Hermanto, tersangka kasus penemuan mayat di Sungai Bango mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019 akibat kecewa terhadap hubungannya dengan seorang wanita. Dari kejadian penemuan mayat di Sungai Bango, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berupa 1 unit sepeda motor, sepasang plat sepeda motor, 1 potong jaket berwarna abu-abu, 1 potong kaus warna ungu, 1 potong kaus berwarna kuning, dan 1 potong celana pendek warna coklat muda. Untuk hukuman yang menjadi ganjaran dari tindakan tersangka dari kasus penemuan mayat di Sungai Bango, karena terjerat pasal 338 KUHP, maka terancam mendapat maksimal hukuman 15 tahun penjara.****