Berita , Pilihan Editor , Headline

Dapat Dilakukan dari Rumah, Simak Langkah Penerbitan Akta Kelahiran Online di Kota Bukittinggi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Dapat Dilakukan dari Rumah, Simak Langkah Penerbitan Akta Kelahiran Online di Kota Bukittinggi
Dapat Dilakukan dari Rumah, Simak Langkah Penerbitan Akta Kelahiran Online di Kota Bukittinggi
HARIANE.SUMBAR - Saat ini, Pemerintahan Kota Bukittinggi menghadirkan pelayanan penerbitan Akta Kelahiran secara online di Kota Bukittinggi agar masyarakat tak perlu susah menyambangi Kantor Disdukcapil Kota Bukittinggi.
Informasi pelayanan administrasi kependudukan termasuk penerbitan akta kelahiran secara online di Kota Bukittinggi telah disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi melalui video tutorial singkat di akun Instagram @disdukcapilkotabukittinggi pada tahun 2020.
Dikutip dari website resmi Disdukcapil Kota Bukittinggi, berikut persyaratan dan tahapan penerbitan akta kelahiran secara online di Kota Bukittinggi.
1. Menyediakan segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan akta kelahiran di Kota Bukittinggi.

Dokumen Persyaratannya adalah:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran atau SPTJM Data Kelahiran bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan keterangan kelahiran.
  • Mengisi formulir pelaporan F.2-01.
  • Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir untuk anak pertama)
  • SPTJM data pasangan suami istri bagi orangtuanya yang kawin tidak tercatatkan tetap nama ayahnya sudah tercantum pada KK yang bersangkutan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP Orang tua (untuk yang berusia 18 tahun ke atas).
  • Surat pernyataan yang berisikan bersedia dibuatkan akta anak seorang ibu (jika tidak memiliki surat nikah orang tua/akta nikah orang tua dan KK tidak terdata sebagai suami istri)
  • Fotokopi KTP saksi sebanyak 2 orang
  • Berita acara kepolisian (bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya
  • Dokumen perjalanan orangtua dan KTP-el/ kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal terbatas/visa kunjungan (orang asing)
  • Surat keterangan pelaporan (WNI yang lahir di luar negeri)
  • Nomor Handphone dan email aktif
BACA JUGA : Penerbitan Akta Kematian Warga Kota Padang Secara Online, Begini Caranya
2. Langkah berikutnya yaitu mendownload aplikasi Telegram. Nantinya aplikasi Telegram inilah yang menjadi media pengurusan penerbitan akta kelahiran di Kota Bukittinggi.
3. Simpanlah nomor Dukcapil Bukittinggi 0822-8586-0023 atau bisa juga di search di aplikasi Telegram dengan id @Capilbkt.
4. Setelah menemukan akun Telegram @Capilbkt, kemudian kliklah link https://t.me//dukcapilkotabukittinggi_robot yang tersedia di pesan pembukaan akun @Capilbkt. Link ini akan mengarahkan pada bot dukcapilkotabukittinggi. Untuk memulai pengurusan dokumen kliklah tanda start yang tersedia. Kemudian bot akan menyediakan opsi layanan yang diinginkan.
5. Tautan Telegram penting lainnya terkait penerbitan akta kelahiran di Kota Bukittinggi adalah; pelayanan administrasi kependudukan (https://t.me//Capilbkt), pelayanan informasi dan pengaduan via WhatsApp (https://wa.me/6282285860023)  dan robot informasi persyaratan via Telegram (https://t.me//dukcapilkotabukittinggi_robot)
6. Melengkapi foto berkas,kemudian dikirim ke akun Telegram Dukcapil Kota Bukittinggi.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB