Berita , Pilihan Editor , Headline

Dapat Dilakukan dari Rumah, Simak Langkah Penerbitan Akta Kelahiran Online di Kota Bukittinggi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Dapat Dilakukan dari Rumah, Simak Langkah Penerbitan Akta Kelahiran Online di Kota Bukittinggi
Dapat Dilakukan dari Rumah, Simak Langkah Penerbitan Akta Kelahiran Online di Kota Bukittinggi
HARIANE.SUMBAR - Saat ini, Pemerintahan Kota Bukittinggi menghadirkan pelayanan penerbitan Akta Kelahiran secara online di Kota Bukittinggi agar masyarakat tak perlu susah menyambangi Kantor Disdukcapil Kota Bukittinggi.
Informasi pelayanan administrasi kependudukan termasuk penerbitan akta kelahiran secara online di Kota Bukittinggi telah disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi melalui video tutorial singkat di akun Instagram @disdukcapilkotabukittinggi pada tahun 2020.
Dikutip dari website resmi Disdukcapil Kota Bukittinggi, berikut persyaratan dan tahapan penerbitan akta kelahiran secara online di Kota Bukittinggi.
1. Menyediakan segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan akta kelahiran di Kota Bukittinggi.

Dokumen Persyaratannya adalah:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran atau SPTJM Data Kelahiran bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan keterangan kelahiran.
  • Mengisi formulir pelaporan F.2-01.
  • Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir untuk anak pertama)
  • SPTJM data pasangan suami istri bagi orangtuanya yang kawin tidak tercatatkan tetap nama ayahnya sudah tercantum pada KK yang bersangkutan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP Orang tua (untuk yang berusia 18 tahun ke atas).
  • Surat pernyataan yang berisikan bersedia dibuatkan akta anak seorang ibu (jika tidak memiliki surat nikah orang tua/akta nikah orang tua dan KK tidak terdata sebagai suami istri)
  • Fotokopi KTP saksi sebanyak 2 orang
  • Berita acara kepolisian (bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya
  • Dokumen perjalanan orangtua dan KTP-el/ kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal terbatas/visa kunjungan (orang asing)
  • Surat keterangan pelaporan (WNI yang lahir di luar negeri)
  • Nomor Handphone dan email aktif
BACA JUGA : Penerbitan Akta Kematian Warga Kota Padang Secara Online, Begini Caranya
2. Langkah berikutnya yaitu mendownload aplikasi Telegram. Nantinya aplikasi Telegram inilah yang menjadi media pengurusan penerbitan akta kelahiran di Kota Bukittinggi.
3. Simpanlah nomor Dukcapil Bukittinggi 0822-8586-0023 atau bisa juga di search di aplikasi Telegram dengan id @Capilbkt.
4. Setelah menemukan akun Telegram @Capilbkt, kemudian kliklah link https://t.me//dukcapilkotabukittinggi_robot yang tersedia di pesan pembukaan akun @Capilbkt. Link ini akan mengarahkan pada bot dukcapilkotabukittinggi. Untuk memulai pengurusan dokumen kliklah tanda start yang tersedia. Kemudian bot akan menyediakan opsi layanan yang diinginkan.
5. Tautan Telegram penting lainnya terkait penerbitan akta kelahiran di Kota Bukittinggi adalah; pelayanan administrasi kependudukan (https://t.me//Capilbkt), pelayanan informasi dan pengaduan via WhatsApp (https://wa.me/6282285860023)  dan robot informasi persyaratan via Telegram (https://t.me//dukcapilkotabukittinggi_robot)
6. Melengkapi foto berkas,kemudian dikirim ke akun Telegram Dukcapil Kota Bukittinggi.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025
2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Jumat, 27 Juni 2025
Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025