Berita , Pilihan Editor , Headline

Penerbitan Akta Kematian Warga Kota Padang Secara Online, Begini Caranya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Penerbitan Akta Kematian Warga Kota Padang Secara Online, Begini Caranya
Penerbitan Akta Kematian Warga Kota Padang Secara Online, Begini Caranya
HARIANE.SUMBAR - Penerbitan akta kematian warga kota Padang saat ini bisa dilakukan secara online. Hal ini memudahkan warga kota Padang agar tidak perlu mendatangi kantor Disdukcapil kota Padang.
Penerbitan akta kematian warga kota Padang dapat dilakukan melalui aplikasi online yang telah diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Padang.
Informasi terkait penerbitan akta kematian warga kota Padang pertama kali diunggah oleh kanal Youtube resmi Disdukcapil kota Padang (@Disdukcapil Kota Padang) pada tanggal 7 Oktober 2021. Unggahan pada kanal Youtube tersebut berupa video tutorial singkat.
Dalam video tutorial singkat tersebut, penerbitan akta kematian warga kota Padang dapat dilakukan melalui website online Disdukcapil Padang.
BACA JUGA : Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya

Berikut cara penerbitan akta kematian warga kota Padang:

1. Buka laman website https://online.disdukcapil.padang.go.id/
2. Setelah layanan online terbuka, masukkan NIK dan kode captcha. Kemudian Klik tombol cek NIK yang berwarna biru. Apabila NIK yang dimasukkan sudah benar, maka akan muncul nama sesuai NIK.
3. Masukkan nama ibu kandung sesuai KK, nomor HP/WA, dan alamat email yang aktif. Pastikan alamat email yang dimasukkan sudah benar dan dapat dipergunakan.
4. Klik tombol daftar yang berwarna biru. Jika muncul pemberitahuan, sudah pernah terdaftar sebelumnya, apa ingin melakukan pelayanan lagi, maka klik tulisan Ya.
5. Setelah berada di menu layanan, pilih menu akta kematian. Data pelapor akan tampil secara otomatis.
6. Silahkan ketikkan hubungan dengan orang yang meninggal dunia pada kolom yang disediakan.
7. Masukkan data orang yang meninggal dunia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025
Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Kamis, 17 April 2025
Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Kamis, 17 April 2025
Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Kamis, 17 April 2025