Berita , Pilihan Editor , Headline

Penerbitan Akta Kematian Warga Kota Padang Secara Online, Begini Caranya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Penerbitan Akta Kematian Warga Kota Padang Secara Online, Begini Caranya
Penerbitan Akta Kematian Warga Kota Padang Secara Online, Begini Caranya
HARIANE.SUMBAR - Penerbitan akta kematian warga kota Padang saat ini bisa dilakukan secara online. Hal ini memudahkan warga kota Padang agar tidak perlu mendatangi kantor Disdukcapil kota Padang.
Penerbitan akta kematian warga kota Padang dapat dilakukan melalui aplikasi online yang telah diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Padang.
Informasi terkait penerbitan akta kematian warga kota Padang pertama kali diunggah oleh kanal Youtube resmi Disdukcapil kota Padang (@Disdukcapil Kota Padang) pada tanggal 7 Oktober 2021. Unggahan pada kanal Youtube tersebut berupa video tutorial singkat.
Dalam video tutorial singkat tersebut, penerbitan akta kematian warga kota Padang dapat dilakukan melalui website online Disdukcapil Padang.
BACA JUGA : Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya

Berikut cara penerbitan akta kematian warga kota Padang:

1. Buka laman website https://online.disdukcapil.padang.go.id/
2. Setelah layanan online terbuka, masukkan NIK dan kode captcha. Kemudian Klik tombol cek NIK yang berwarna biru. Apabila NIK yang dimasukkan sudah benar, maka akan muncul nama sesuai NIK.
3. Masukkan nama ibu kandung sesuai KK, nomor HP/WA, dan alamat email yang aktif. Pastikan alamat email yang dimasukkan sudah benar dan dapat dipergunakan.
4. Klik tombol daftar yang berwarna biru. Jika muncul pemberitahuan, sudah pernah terdaftar sebelumnya, apa ingin melakukan pelayanan lagi, maka klik tulisan Ya.
5. Setelah berada di menu layanan, pilih menu akta kematian. Data pelapor akan tampil secara otomatis.
6. Silahkan ketikkan hubungan dengan orang yang meninggal dunia pada kolom yang disediakan.
7. Masukkan data orang yang meninggal dunia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Awali Musim Giling, Kirab Pengantin Tebu Digelar Pabrik Gula Madukismo Bantul

Awali Musim Giling, Kirab Pengantin Tebu Digelar Pabrik Gula Madukismo Bantul

Selasa, 23 April 2024 21:16 WIB
Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 23 April 2024 20:40 WIB
Ramalan Shio Hari ini 24 April 2024 Lengkap, Babi Beruntung Soal Karier

Ramalan Shio Hari ini 24 April 2024 Lengkap, Babi Beruntung Soal Karier

Selasa, 23 April 2024 20:39 WIB
Ramalan Shio Rabu 24 April 2024 Penting, Macan Cocok Berkomunikasi dengan Siapa pun

Ramalan Shio Rabu 24 April 2024 Penting, Macan Cocok Berkomunikasi dengan Siapa pun

Selasa, 23 April 2024 19:33 WIB
Hari Ini, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ambil Formulir Pilbup di PDIP dan ...

Hari Ini, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ambil Formulir Pilbup di PDIP dan ...

Selasa, 23 April 2024 19:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Selasa, 23 April 2024 18:42 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2024 Lengkap, Ada yang Bakal Diminta Balikan

Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2024 Lengkap, Ada yang Bakal Diminta Balikan

Selasa, 23 April 2024 18:40 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi April 2024, Minggu Ini Tanggal 22-28

Jadwal SIM Keliling Sukabumi April 2024, Minggu Ini Tanggal 22-28

Selasa, 23 April 2024 18:29 WIB
Pesan Haedar Nashir Pasca MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: Jangan Larut Dalam Situasi ...

Pesan Haedar Nashir Pasca MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: Jangan Larut Dalam Situasi ...

Selasa, 23 April 2024 17:06 WIB
Penyebab Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Terungkap, Polisi : Pelaku Tak Mau ...

Penyebab Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Terungkap, Polisi : Pelaku Tak Mau ...

Selasa, 23 April 2024 13:21 WIB