Berita , Jateng
Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Hotel Semarang : Foto dan Aslinya Beda
Ima Rahma Mutia
Begini pengakuan pelaku pembunuhan di hotel Semarang. (Instagram/polsek_genuk_restabes)
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan di hotel Semarang dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ****