Berita , D.I Yogyakarta
Pengakuan Pengedar Narkoba di Jogja, Dapat Sabu dari Mr. X di Lapas Provinsi Jateng
Andi May
Pelaku AP pengedar narkoba yang diringkus BNN Kabupaten Bantul, Jumat 15 September 2023. (Foto: Dokumentasi BNNK Bantul).
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narktotika dengan denda maksimal Rp 10 juta dan ancaman kurungan 20 tahun penjara.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com