HARIANE - Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bantul dan BNNP Di Yogyakarta mengamankan dua pria berinisial AP (31) dan KSB (41) pengedar narkoba di Jogja.
Pelaku AP berperan sebagai pengedar yang diarahkan oleh pelaku KSB dengan upah Rp 50 ribu.
Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah mengungkapkan kronologis penangkapan AP yang tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Soragan, Ngetisharjo, Kasihan, Bantul, Selasa 22 Agustus 2023 lalu.
"Disaksikan oleh RT setempat, kami melakukan penangkapan terhadap AP beserta barang bukti sabu sebanyak dua bungkus," ujar Arfin dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 September 2023.
Dari tangan pelaku AP, pihaknya mendapati dua bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram yang disimpan dalam saku jacket.
Pengakuan pelaku AP, barang haram tersebut diperoleh dari pelaku KSB dan akan diedarkan oleh pemesan dengan upah sebesar Rp 50 ribu.
"Hasil penyelidikan kami, KSB beralamat di Kota Yogyakarta sehingga kami berkoordinasi dengan pihak BNNP DI Yogyakarta untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Penangkapan Pengedar Narkoba di Jogja
Dari tangan pelaku AP, BNNK Bantul mengamankan 1,18 gram narkotika jenis sabu serta menyita jacket dan telepon genggam yang digunakan untuk mengedarkan barang haram itu.
BNNP DIY juga, kata Arfin berhasil mengamankan pelaku KSB di wilayah Pakem Sleman, DI Yogyakarta, Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
"Dari tangan pelaku KSB, petugas BNNP DIY melakukan penggeladahan dan mendapatkan dua bungkus narkotika jenis sabu," terang Arfin.
Barang haram tersebut dibungkus plastik kristal putih dengan berat 4,54 gram yang ditaruh di dalam kotak hp berwarna kuning abu - abu.