Berita , Pilihan Editor
Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM Khusus, Korlantas: Disesuaikan dengan kWh
Sri Nuraeni
Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM Khusus, Korlantas: Disesuaikan dengan kWh
HARIANE - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menentukan regulasi yang mengatur pengendara kendaraan listrik wajib punya SIM khusus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan regulasi kewajiban kepemilikan SIM khusus kendaraan listrik ini nantinya disesuaikan dengan menghitung kWh kendaraan listrik.
Kendaraan listrik apa saja yang diatur dalam regulasi kendaraan listrik wajib punya SIM khusus? Berikut ulasan lengkapnya.
BACA JUGA : Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun? Berikut Tarif dan Cara Mudah Hitung Mulai 2023
Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM Khusus
Menurut Yusri, kendaraan listrik wajib punya SIM khusus termasuk sepeda listrik karena memiliki mesin dengan kecepatan 35 km per jam. “Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” ujar Yusri dikutip dari laman Korlantas Polri. Sedangkan penggolongan SIM kendaraan listrik baik itu berupa sepeda ataupun bermesin akan dilakukan perhitungan kWh kendaraan listrik tersebut. JIka mengikuti kebijakan penggolongan SIM C, SIM C untuk kendaraan 125cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500cc ke atas. Kemenhub dan kepolisian menentukan kendaraan listrik 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek). “Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” jelas Yusri. Selain itu Yusri juga mengungkapkan akan ada penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang mencantumkan keterangan untuk kendaraan listrik seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (kWh) serta bahan bakar listrik atau fosil. “Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” tandasnya.BACA JUGA : Subsidi Kendaraan Listrik Akan Segera Disalurkan Menteri Perindustrian, Berikut Besaran Insentif dan Syarat yang Perlu Diperhatikan
Cara Daftar Pembuatan SIM Baru
Melansir dari Digital Korlantas berikut langkah atau cara pembuatan SIM baru secara online. 1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data 2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Isi data sesuai dengan petunjuk pengisian kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM 3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktek di SATPAS yang sudah dipilih 4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktek Demikian informasi mengenai pengendara kendaraan listrik wajib punya SIM khusus yang disesuaikan dengan perhitungan daya listrik. ****
1