Berita , Pilihan Editor

Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM Khusus, Korlantas: Disesuaikan dengan kWh

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM Khusus, Korlantas: Disesuaikan dengan kWh
Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM Khusus, Korlantas: Disesuaikan dengan kWh
HARIANE - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menentukan regulasi yang mengatur pengendara kendaraan listrik wajib punya SIM khusus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan regulasi kewajiban kepemilikan SIM khusus kendaraan listrik ini nantinya disesuaikan dengan menghitung kWh kendaraan listrik.
Kendaraan listrik apa saja yang diatur dalam regulasi kendaraan listrik wajib punya SIM khusus? Berikut ulasan lengkapnya.
BACA JUGA :
Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun? Berikut Tarif dan Cara Mudah Hitung Mulai 2023

Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM Khusus

Menurut Yusri, kendaraan listrik wajib punya SIM khusus termasuk sepeda listrik karena memiliki mesin dengan kecepatan 35 km per jam.
kendaraan listrik wajib punya sim khusus
Bigjen Pol. Yusri menjelaskan regulasi SIM khusus kendaraan listrik. (YouTube/NTCM Polri)
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” ujar Yusri dikutip dari laman Korlantas Polri.
Sedangkan penggolongan SIM kendaraan listrik baik itu berupa sepeda ataupun bermesin akan dilakukan perhitungan kWh kendaraan listrik tersebut.
JIka mengikuti kebijakan penggolongan SIM C, SIM C untuk kendaraan 125cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500cc ke atas. Kemenhub dan kepolisian menentukan kendaraan listrik 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek).
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” jelas Yusri.
Selain itu Yusri juga mengungkapkan akan ada penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang mencantumkan keterangan untuk kendaraan listrik seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (kWh) serta bahan bakar listrik atau fosil.
“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” tandasnya.
BACA JUGA :
Subsidi Kendaraan Listrik Akan Segera Disalurkan Menteri Perindustrian, Berikut Besaran Insentif dan Syarat yang Perlu Diperhatikan

Cara Daftar Pembuatan SIM Baru

kendaraan listrik wajib punya sim khusus
Cara daftar pembuatan SIM baru online. (YouTube/NTCM Polri)
Melansir dari Digital Korlantas berikut langkah atau cara pembuatan SIM baru secara online.
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data
2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Isi data sesuai dengan petunjuk pengisian kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktek di SATPAS yang sudah dipilih
4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktek
Demikian informasi mengenai pengendara kendaraan listrik wajib punya SIM khusus yang disesuaikan dengan perhitungan daya listrik. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025