Program subsidi kendaraan listrik. (Foto: unsplash/michael marais)
HARIANE - Program subsidi kendaraan listrik yang sebelumnya telah ramai diperbincangkan, kini dikabarkan Kementerian Perindustrian akan segera disalurkan pada tahun 2023.Pemberian subsidi kendaraan listrik menjadi salah satu strategi Pemerintah untuk menggenjot masyarakat dalam penggunaan kendaraan bertenaga listrik untuk mengejar target nol emisi pada tahun 2060.Sehingga penerima program subsidi kendaraan listrik ini ditujukan terutama sebagai bentuk pemberian insentif kepada masyarakat yang akan membeli mobil listrik dan motor listrik.Lantas berapa besaran subsidi kendaraan listrik dan syarat untuk mendapatkannya? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan terkait banyaknya pemberian insentif bagi para pengguna listrik dari Pemerintah. Seperti keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah manfaat lainnya.Salah satu insentif yang paling menarik perhatian masyarakat adalah adanya pemberian subsidi untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik. Program subsidi kendaraan listrik yang akan segera disalurkan Kementerian Perinduatrian. (Foto: Youtube/ Sekretariat Presiden)Selanjutnya, Pemerintah melalui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa, proses pemberian insentif ke masyarakat yang akan membeli mobil listrik dan motor listrik ini sudah dalam tahap finalisasi.
Besaran Subsidi Kendaraan Listrik
Di lansir dari kanal YoutubeSekretariat Presiden, adapun besaran subsidi yang akan diterima untuk setiap pembelian kendaraan bertenaga listrik yang disampaikan Menperin adalah sebagai berikut: Keterangan Presiden Jokowi dalam peresmian proyek baterai kendaraan listrik di Jateng. (Foto: Instagram/Jokowi)- Untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 80 juta