Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun? Berikut Tarif dan Cara Mudah Hitung Mulai 2023
HARIANE - Berapa pajak kendaraan listrik menjadi pertanyaan yang belakangan ini sering ditanyakan publik setelah pemerintah memutuskan untuk mulai memasifan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.Di mana dalam waktu dua tahun kedepan, cara menghitung berapa pajak kendaraan listrik ini pun akan semakin dipermudah oleh pemerintah dengan adanya kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).Kemudahan cara menghitung berapa pajak kendaraan listrik tersebut telah diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan melalui akun Instagram-nya yang mengunggah informasi terkait pembebasan pajak untuk kendaraan ramah lingkunganLantas bagaimana cara menghitung pajak kendaraan listrik? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 pasal 7 ayat 3 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terdapat lima kendaraan yang mendapat pengecualian dari PKB dan BBNKB, diantaranya adalah: 1. Kereta api2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan5. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.UU diatas telah resmikan pada 5 Januari 2022 dan ketentuan tersebut akan berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya.Sehingga ketentuan pembebasan PKB dan BBNKB untuk jenis-jenis kendaraan diatas akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Program subsidi kendaraan listrik. (Foto: unsplash/michael marais)Adapun pada saat sebelum di bebaskan, beban PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik ini memang terbilang sudah cukup murah.Keringanan beban PKB kendaraan listrik yang harus dibayarkan setiap tahun ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.