Teknologi , Artikel

Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun? Berikut Tarif dan Cara Mudah Hitung Mulai 2023

profile picture Hanna
Hanna
Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun? Berikut Tarif dan Cara Mudah Hitung Mulai 2023
Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun? Berikut Tarif dan Cara Mudah Hitung Mulai 2023
HARIANE - Berapa pajak kendaraan listrik menjadi pertanyaan yang belakangan ini sering ditanyakan publik setelah pemerintah memutuskan untuk mulai memasifan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Di mana dalam waktu dua tahun kedepan, cara menghitung berapa pajak kendaraan listrik ini pun akan semakin dipermudah oleh pemerintah dengan adanya kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudahan cara menghitung berapa pajak kendaraan listrik tersebut telah diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan melalui akun Instagram-nya yang mengunggah informasi terkait pembebasan pajak untuk kendaraan ramah lingkungan
Lantas bagaimana cara menghitung pajak kendaraan listrik? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Subsidi Kendaraan Listrik Ternyata Tidak Ada dalam APBN 2023, Begini Penjelasan Ketua Badan Anggaran DPR RI

Jenis Kendaraan Bebas PKB dan BBNKB

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 pasal 7 ayat 3 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terdapat lima kendaraan yang mendapat pengecualian dari PKB dan BBNKB, diantaranya adalah: 
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
UU diatas telah resmikan pada 5 Januari 2022 dan ketentuan tersebut akan berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juli 2025
‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

Jumat, 25 Juli 2025
Disundul Mobil, Pengendara Sepeda Motor Terjun ke Selokan sedalam 10 Meter

Disundul Mobil, Pengendara Sepeda Motor Terjun ke Selokan sedalam 10 Meter

Jumat, 25 Juli 2025
Kerap Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas, Polresta Sleman Gelar Operasi Sasar Miras Ilegal

Kerap Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas, Polresta Sleman Gelar Operasi Sasar Miras Ilegal

Jumat, 25 Juli 2025
Event Lari KAI Bandara Glow Night Fun Run 90’s Ungkit Perekonomian Jogja Lewat ...

Event Lari KAI Bandara Glow Night Fun Run 90’s Ungkit Perekonomian Jogja Lewat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Berkaraoke Saat Jam Pelayanan, Kadinkes: Kekhilafan dan Kesalahan Kami ...

Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Berkaraoke Saat Jam Pelayanan, Kadinkes: Kekhilafan dan Kesalahan Kami ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Akan Perluas Program Warung Mrantasi di Pasar Prawirotaman dan Sentul

Pemkot Yogyakarta Akan Perluas Program Warung Mrantasi di Pasar Prawirotaman dan Sentul

Jumat, 25 Juli 2025
Kembali Bertemu Brasil di Semifinal VNL 2025, Mampukah Jepang Membalas Kekalahan di Babak ...

Kembali Bertemu Brasil di Semifinal VNL 2025, Mampukah Jepang Membalas Kekalahan di Babak ...

Jumat, 25 Juli 2025
Ada Dugaan Korupsi, Kantor Diskominfo Kabupaten Sleman Digeledah Kejaksaan Tinggi DIY

Ada Dugaan Korupsi, Kantor Diskominfo Kabupaten Sleman Digeledah Kejaksaan Tinggi DIY

Jumat, 25 Juli 2025
Ditinggal ke Bantul, Laptop Milik Penghuni Kost di Gunungkidul Digasak Pencuri

Ditinggal ke Bantul, Laptop Milik Penghuni Kost di Gunungkidul Digasak Pencuri

Jumat, 25 Juli 2025