Teknologi , Artikel

Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun? Berikut Tarif dan Cara Mudah Hitung Mulai 2023

profile picture Hanna
Hanna
Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun? Berikut Tarif dan Cara Mudah Hitung Mulai 2023
Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun? Berikut Tarif dan Cara Mudah Hitung Mulai 2023
HARIANE - Berapa pajak kendaraan listrik menjadi pertanyaan yang belakangan ini sering ditanyakan publik setelah pemerintah memutuskan untuk mulai memasifan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Di mana dalam waktu dua tahun kedepan, cara menghitung berapa pajak kendaraan listrik ini pun akan semakin dipermudah oleh pemerintah dengan adanya kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudahan cara menghitung berapa pajak kendaraan listrik tersebut telah diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan melalui akun Instagram-nya yang mengunggah informasi terkait pembebasan pajak untuk kendaraan ramah lingkungan
Lantas bagaimana cara menghitung pajak kendaraan listrik? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Subsidi Kendaraan Listrik Ternyata Tidak Ada dalam APBN 2023, Begini Penjelasan Ketua Badan Anggaran DPR RI

Jenis Kendaraan Bebas PKB dan BBNKB

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 pasal 7 ayat 3 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terdapat lima kendaraan yang mendapat pengecualian dari PKB dan BBNKB, diantaranya adalah: 
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
UU diatas telah resmikan pada 5 Januari 2022 dan ketentuan tersebut akan berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025