Berita , Artikel
Detik-detik Pengendara Motor Ngebut di BSD City Tangerang, Berujung Tabrak Mobil hingga Tewas
Dilansir dari laman resmi Peraturan BPK, terdapat empat kategori batas kecepatan kendaraan yang ditetapkan secara nasional.
1. Paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 km per jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 km per jam untuk kawasan permukiman.
Adanya penetapan batas kecepatan tersebut bertujuan untuk mencegah fatalitas kecelakaan dan mempertahankan mobilitas lalu lintas.
Dengan demikian, aksi kebut-kebutan pengendara motor di BSD City Tangerang bisa saja dikarenakan tidak menerapkan aturan batas kecepatan kendaraan yang berlaku.
Namun, hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari pihak berwajib terkait penyebab pengendara motor ngebut di BSD City Tangerang tersebut hingga tabrak mobil dan berujung tewas.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.