Sopir Angkot Mencuri di Tangerang Bawa Pedang, Begini Kronologinya
HARIANE - Pelaku dalam kasus sopir angkot mencuri di Tangerang baru-baru ini telah berhasil diamankan oleh Tim dari Polsek Balaraja.
Seorang pria berinisial AM (29) dalam kasus sopir angkot mencuri di Tangerang ini kedapatan melakukan percobaan pencurian dan membawa senjata tajam.
Dilansir dari laman pmjnews, berikut kronologi lengkap kasus sopir angkot mencuri di Tangerang dengan membawa pedang.
Kronologi Kasus Sopir Angkot Mencuri di Tangerang
Pada Kamis, 02 Juni 2022 Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan kronologis awal penangkapan pelaku AM.BACA JUGA : 2 Orang Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Majalengka Nyaris Diamuk Masa yang Berjumlah 500 OrangDimana sebelumnya diketahui AM telah berhasil ditangkap di jalan raya Serang Km. 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 31 Mei 2022. "Awalnya AM hendak melakukan aksinya mencuri ban serep mobil box milik PT. Suryatama Sejati dengan masuk ke bagian belakang kolong mobil tersebut yang terparkir di pinggir jalan raya Serang Km 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang," ucapnya. Aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV di pos security PT. Suryatama Sejati. "Kemudian AM masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP, security PT. Suryatama Sejati yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM dan mendapati AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dashboard sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya," sambungnya. Setelah itu pihak security mengamankan AM di pos security dan menghubungi pihak kepolisian. "Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM," ucapnya.