Berita , Jateng , Artikel , Pilihan Editor
Video Viral! Pengeroyokan Seorang Siswi di Alun-alun Johar Semarang oleh 3 Orang Siswi Lainnya, Warganet: Krisis Moral
Rizky Riawan Nursatria
Beredar video pengeroyokan seorang siswi di alun-alun Johar Semarang yang mengehebohkan masyarakat. (Foto: Instagram/mdk.dafin)
Ancaman Pidana
Kasus pengeroyokan seorang siswi di alun-alun Johar Semarang membuat miris masyarakat setempat. Viralnya video tersebut juga membuat nama alun-alun Johar menjadi sorotan, akibat ulah tidak menyenangkan dari sekelompok siswi. Dikutip dari Jurnal UNISKA yang dimuat pada tanggal 28 Mei 2021, pengaturan pidana terhadap tindakan kekerasan terhadap anak secara khusus telah diatur dalam Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pun tidak main-main bagi para pelaku. Undang-undang Perlindungan Anak telah memberikan perlindungan hukum kepada hak anak khususnya juga terhadap anak korban tindak pidana kekerasan. Hal ini tentu saja perlu diperhatikan mengingat para pelaku diduga masih berusia remaja dan perlu pendampingan orang tua. Kasus pengeroyokan seorang siswi di alun-alun Johar Semarang telah menyita perhatian masyarakat setempat, khususnya daerah Kota Semarang. Warganet berharap kasus tersebut segera diusut dan para pelaku mendapatkan ganjaran setimpal karena perbuatannya.****BACA JUGA : 5 Orang Anggota Geng Motor di Indramayu Lukai Seorang Petani Diamankan Polisi, Sempat Konvoi Bawa Sajam