Berita , Jatim

Penggunaan Gas Air Mata Menurut FIFA, Ternyata Ini Aturannya

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Penggunaan Gas Air Mata Menurut FIFA, Ternyata Ini Aturannya
Penggunaan gas air mata menurut FIFA ramai diperbincangkan usai insiden rusuhnya Arema di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: Pexels/ LT Chan)
HARIANE - Penggunaan gas air mata menurut FIFA, saat ini ramai dibahas setelah kerusuhan usai laga Arema vs Persebaya di Liga 1 Pekan-11 2022-2023 pada 1 Oktober 2022. 
Saat kejadian tersebut pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton hingga membuat penonton yang sebelumnya tenang di tribun, berlarian menuju pintu keluar secara berdesakan dan mengakibatkan 127 orang kehilangan nyawa.
Banyak masyarakat yang menghubungkan dengan penggunaan gas air mata menurut FIFA, karena dinilai tindakan penggunaan gas air mata di stadion Kanjuruhan, Malang kala itu adalah sebuah larangan.
Bahkan penggunaan gas air mata menurut FIFA sendiri, sebenarnya juga tercantum dalam regulasi FIFA tentang Keselamatan dan Keamanan Stadion, yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata atau gas untuk mengendalikan massa adalah larangan. 
Namun sebaliknya, terlihat ketika insiden mencekam terjadi di lapangan Stadion Kanjuruhan tidak sama dengan regulasi yang dicantumkan FIFA, yang seharusnya dipegang secara keseluruhan PSSI, klub, penyelenggara kompetisi, hingga panitia penyelenggara.
BACA JUGA : Tragedi Stadion Kanjuruhan, 127 Orang Meninggal Usai Tembakan Gas Air Mata
Pihak kepolisian yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan selama pertandingan Arema vs Persebaya dan menggunakan gas air mata ke arah tempat penonton, polisi berdalih hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengendalikan suporter yang semakin beringas.
Tentu tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya dan pernyataan terkait salah satu aturan FIFA oleh masyarakat, karena petugas kepolisian dinilai melakukan hal yang dilarang FIFA terkait penggunaan gas pengendali massa.
Seperti yang dinyatakan oleh salah satu aktor besar di Indonesia, yakni Kemal Palevi melalui cuitan di akun Twitter-nya @kemalpalevi.
Masih dalam kaitannya penggunaan gas air mata menurut FIFA, Kemal Palevi menyayangkan terjadinya insiden tersebut yang mengakibatkan banyak korban jiwa berjatuhan, tidak hanya itu dalam pernyataannya Kemal menyinggung persoalan jam pertandingan yang tidak dapat diubah ke sore hari, dan penggunaan gas air mata.
Ratusan nyawa melayang. Gas air mata ditembakan, pdhl melanggar kode keamanan FIFA. Jam pertandingan minta diubah ke sore, tp ttp jam 8 mlm,” penggalan cuitan akun Twitter @kemalpalevi.

Terkait penggunaan gas air mata menurut FIFA, sudah dijelaskan dalam Stadium Safety and Security Regulations yakni pada BAB III tentang Stewards, pasal 19 Pitchside Stewards.

penggunaan gas air mata menurut FIFA
Heboh dalam insiden Kanjuruhan yang ramai dibahas mengenai penggunaan gas air mata menurut FIFA. (Foto: Website/digitalhub.fifa)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Temuan Beras Oplosan di Gunungkidul, Ini yang Dilakukan Dinas Perdagangan

Temuan Beras Oplosan di Gunungkidul, Ini yang Dilakukan Dinas Perdagangan

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Tambora Jakarta Barat Hari ini, 27 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Rumah di Tambora Jakarta Barat Hari ini, 27 Unit Damkar Dikerahkan

Senin, 21 Juli 2025
‎Ada Ganjar Pranowo, Ratusan Pelari Meriahkan Fun Run 8K di Jogja

‎Ada Ganjar Pranowo, Ratusan Pelari Meriahkan Fun Run 8K di Jogja

Senin, 21 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 Juli 2025, Naik atau Turun?

Senin, 21 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 21-26 Juli 2025, Cek Lokasi Terbaru!

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 21-26 Juli 2025, Cek Lokasi Terbaru!

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Senin, 21 Juli 2025
Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Senin, 21 Juli 2025
Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Minggu, 20 Juli 2025