Penggunaan gas air mata menurut FIFA ramai diperbincangkan usai insiden rusuhnya Arema di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: Pexels/ LT Chan)
Dalam pasal 19 Pitchside Stewards guna melindungi para pemain, pejabat, serta menjaga ketertiban umum dimungkinkan untuk perlu mengerahkan stewards atau polisi di sekelilingi lapangan.
a) Steward atau petugas polisi ditempatkan pada sekitat lapangan permainan dan kemungkinan besar direkam di televisi, agar perilaku serta penampilan mereka memiliki standar tertinggi setiap saat.
b) Senjata api atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan.
Sementara itu kepada masyarakat Irjen Nico Afinta memaparkan bahwa pihaknya melakukan tindakan penembakan gas air mata.
Hal ini dikarenakan sebagian Aremania yang masih tidak puas serta menerobos ke lapangan telah melakukan aksi brutal dan anarkis sehingga membahayakan keselamatan para pemain serta ofisial.
BACA JUGA : Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Telan 127 Korban Jiwa, Warganet Sesalkan Penggunaan Gas Air Mata yang Dilarang FIFALebih lanjut, karena ada gas air mata tersebut para suporter berlari ke luar pada satu titik sehingga terjadi penumpukan yang menyebabkan oksigen semakin berkurang. Setelah mengetahui salah satu hal yang disorot dalam insiden Kanjuruhan yakni penggunaan gas air mata menurut FIFA, tidak heran apabila banyak masyarakat heran atas tindakan aparat yang bertindak menggunakan gas air mata kepada para suporter.****