Opini
Penolakan Timnas Israel U-20, Standard Ganda FIFA serta Tawar Menawar Antara Olahraga dan Kemanusiaan?
Namun lagi-lagi, FIFA tak mengeluarkan sikap apa-apa.
Sikap Indonesia Terkait Kemanusiaan dan Kedaulatan Negara
Di sisi lain, konstitusi Indonesia secara tegas menentang penjajahan dalam bentuk apapun.
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Demikianlah bunyi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang mencerminkan sikap bangsa Indonesia terhadap kedaulatan negara dan kemanusiaan.
Selain menentang penjajahan, alenia pertama pembukaan UUD 45 itu juga jelas menyiratkan bahwa kedaulatan negara adalah tonggak utama terjaminnya hak asasi manusia.
Kalimat tersebut, tentunya berangkat dari kesadaran penuh para Founding Father Republik Indonesia yang merasakan betapa sulitnya hidup di negara yang pernah dijajah oleh Belanda selama 350 tahun dan kependudukan Jepang yang terlewat kejam selama 3,5 tahun.
Kesulitan serupa yang kini sedang dirasakan warga Palestina karena penjajahan Israel sejak 1946.
Dan yang juga perlu diingat, meski Soekarno-Hatta telah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dunia internasional baru mengakui kemerekaan Indonesia pada tahun 1949 setelah Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.
Dalam perjanjian itu, ada salah satu klausul yang sangat merugikan bangsa ini, yakni Indonesia harus membayar hutang perang ke pihak Belanda sebesar 4,5 miliar gulden.
Tidak hanya sampai di situ, dilansir dari historiabersama, pada tahun 1966, Belanda berhasil memaksa Indonesia menyepakati pembayaran hutang yang baru bisa dilunasi pada tahun 2003 lalu.