Jatim
Peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya, Salah Satunya Bioskop Dilarang Buka Saat Jam Tertentu
Peraturan ketiga adalah terkait pembagian zakat fitrah dianjurkan melalui Badan Amal dan Zakat dimasing-masing wilayah, supaya tidak timbul kerumunan. Lalu, pemakaian pengeras suara di masjid/musala, supaya mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
Apabila mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku,” keterangan di laman Pemkot Surabaya.
Peraturan keempat ditujukan untuk pengelola restoran, hotel, dan usaha sejenis diperbolehkan melakukan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan fasilitas makan ditempat (Dine in), tetapi menerapkan protokol kesehatan.
Di sisi lain pengelola usaha restoran, hotel, dan sejenisnya diimbau untuk tidak melakukan kegiatannya secara mencolok, seperti usaha makanan maka dianjurkan memasang tirai penutup pada siang hari.
Peraturan kelima adalah diperbolehkan melakukan patrol sahur atau kegiatan membangunkan sahur, tetapi tidak sampai mengganggu kenyamanan warga.
Peraturan selanjutnya ditujukan pada diskotek, klub malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa serta Pub, termasuk usaha sejenis yang menjadi fasilitas hotel dan restoran, tempat-tempat tersebut diwajibkan tutup dan menghentikan selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Selain diskotek dan sejenisnya, peraturan ketujuh ditujukan untuk tempat panti pijat yang diwajibkan tutup dan menghentikan aktivitasnya, kecuali battra tusuk jari, battra refleksi, dan battra pijat urat.
Peraturan kedelapan terkait kegiatan di rumah bilyar juga dilarang untuk melakukan aktivitas alias ditutup, kecuali rumah bilyar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga dengan izin kepala daerah atau pejabat tertentu.
Terkait pelaksanaan kegiatan latihan olahraga di rumah bilyar, juga mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Surabaya berlandaskan pilihan POBSI Surabaya.
Peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya yang kesembilan ini berlaku untuk bioskop, yakni terdapat perubahan jadwal pemutaran film.
Berdasarkan SE yang diberlakukan, film dilarang untuk ditayangkan mulai pukul 17.30 WIB (waktu magrib atau berbuka puasa) hingga pukul 20.00 WIB (saat solat isya dan tarawih).