Berita , Pilihan Editor
Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan 44 Kg Sabu
Ima Rahma Mutia
Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan 44 Kg Sabu
HARIANE – Peredaran narkoba jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaya.
Dari penggagalan kasus peredaran narkoba jaringan internasional tersebut Polisi berhasil menangkap seorang pelaku.
Bagaimana kronologi Polisi gagalkan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut? Dan apa peran pelaku yang berhasil diringkus dalam kasus ini? Simak ulasan selengkapnya.
Kronologi Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Dilansir dari laman resmi TB News, Satuan Narkoba Polres Metro Jaya jakarta Barat berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional. Rencananya, sabu sebesar 44 kg yang dikemas dalam 44 paket besar dengan masing-masing berat mencapai 44.074 gram tersebut akan diedarkan di Myanmar, Malaysia, Pekanbaru dan Jakarta.BACA JUGA : Peredaran Narkotika di Jogja Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan 839 Gram GanjaKombes. Pol. Pasma Royce selaku Kapolres Metro Jakarta Barat menyatakan, dalam upaya penggagalan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut pihaknya berhasil meringkus satu pelaku. “Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba,” jelasnya. Kronologi penggagalan tersebut berawal dari penyelidikan selama dua minggu di wilayah Pekanbaru, Riau. Penyelidikan ini dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal. Dari hasil penyelidikan tim berhasil menangkan pelaku yang berinisial AM. Pelaku ditangkap saat ia hendak menurunkan narkoba dari sebuah mobil. “Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia,” imbuh Kapolres.