Berita , Pilihan Editor
Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan 44 Kg Sabu
Ima Rahma Mutia
Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan 44 Kg Sabu
Setelah berhasil menggerebek pelaku, tim dari kepolisian akhirnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina.
Saat dimintai keterangan, pelaku yang masih berusia 29 tahun tersebut mengaku kalau 44 kg sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp 10.000.000 per transaksi yang berhasil dilakukan,” ujar Kapolres.
Tersangka AM mengaku kalau ini bukan pertama kalinya ia mengedarkan sabu. Sebelumnya ia sudah pernah mengedarkan sabu lebih dari lima kali.
BACA JUGA : Lagi-lagi, Kasus Narkoba di Riau Berhasil Diungkap Polda, Barang Bukti Seberat 48 Kg SabuPelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 20229 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun. Demikian berita terkait peredaran narkoba jaringan internasional yang berhasil di gagalkan oleh Polisi setelah pelakukan penyelidikan di Riau selama dua minggu. ****