Berita , Jabodetabek
Peringatan Hari Buruh, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan pada 1 Mei 2024
HARIANE – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan kalau aturan ganjil genap ditiadakan pada Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Rabu, 1 Mei 2024.
“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 DITIADAKAN,” keterangan dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.
Meskipun Sistem Gage ditiadakan, namun Dishub tetap mengimbau agar pengendara tetap mematuhi aturan lalin yang ada serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Dishub DKI : Aturan Ganjil Genap Ditiadakan pada 1 Mei 2024
Dishub DKI Jakarta menyebut bahwa kebijakan aturan ganjil genap ditiadakan pada 1 Mei 2024 mendatang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) : Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Sebagai tambahan informasi, terdapat dua puluh enam ruas jalan di Jakarta yang terapkan aturan ganjil genap.
Dengan adanya aturan tersebut, maka warga Jakarta dan sekitarnya bisa bebas melintasi jalanan tersebut tanpa khawatir ditilang.
Meski begitu, masyarakat diimbau tetap waspada lantaran di Hari Buruh tersebut biasanya banyak pekerja yang turun ke jalan dan melakukan unjuk rasa.
Untuk hindari kemacetan karena adanya aksi unjuk rasa, masyarakat bisa terus memantau situs maupun akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk mengetahui kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta. ****