Berita , Pilihan Editor
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Feni Amelia
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
HARIANE - Kemendikbudristek menerbitkan surat penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022.
Kemendikbudristek mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dianggap sebagai bentuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022 dalam mengenang jasa para pahlawan yang gugur pada peristiwa G30S PKI.
BACA JUGA : 2 Mei Adalah Hari Pendidikan Nasional, Simak Profil Ki Hajar Dewantara Tokoh Nasional yang Berjasa Bagi Pendidikan IndonesiaDilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan instruksi kepada seluruh komponen untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Jumat, 30 September 2022. Kemudian, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh. Instruksi ini tertuang dalam surat terbitan Kemendikbudristek Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022. "Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," bunyi poin 6 pada surat Kemendikbudristek tersebut. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mendengarkan pidato Mendikbudristek melalui berbagai kanal media massa, seperti televisi, radio, dan media daring lainnya pada Jumat, 30 September 2022. Adapun tata cara pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.