Berita , Pilihan Editor

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
HARIANE - Kemendikbudristek menerbitkan surat penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022.
Kemendikbudristek mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dianggap sebagai bentuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022 dalam mengenang jasa para pahlawan yang gugur pada peristiwa G30S PKI.
BACA JUGA : 2 Mei Adalah Hari Pendidikan Nasional, Simak Profil Ki Hajar Dewantara Tokoh Nasional yang Berjasa Bagi Pendidikan Indonesia
Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan instruksi kepada seluruh komponen untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Jumat, 30 September 2022.
Kemudian, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh. Instruksi ini tertuang dalam surat terbitan Kemendikbudristek Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," bunyi poin 6 pada surat Kemendikbudristek tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mendengarkan pidato Mendikbudristek melalui berbagai kanal media massa, seperti televisi, radio, dan media daring lainnya pada Jumat, 30 September 2022.
Adapun tata cara pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Dikutip dari laman resmi Peraturan BPK RI, UU Nomor 24 Tahun 2009 pada bagian ketiga tentang Tata Cara Penggunaan Bendera Negara pasal 14 dijelaskan cara mengibarkan bendera setengah tiang.
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
Ads Banner

BERITA TERKINI

53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

Sabtu, 10 Mei 2025
Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Sabtu, 10 Mei 2025
Investor Wajib Tau! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Mulai ...

Investor Wajib Tau! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Mulai ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025