Berita , Pilihan Editor

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
HARIANE - Kemendikbudristek menerbitkan surat penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022.
Kemendikbudristek mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dianggap sebagai bentuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022 dalam mengenang jasa para pahlawan yang gugur pada peristiwa G30S PKI.
BACA JUGA : 2 Mei Adalah Hari Pendidikan Nasional, Simak Profil Ki Hajar Dewantara Tokoh Nasional yang Berjasa Bagi Pendidikan Indonesia
Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan instruksi kepada seluruh komponen untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Jumat, 30 September 2022.
Kemudian, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh. Instruksi ini tertuang dalam surat terbitan Kemendikbudristek Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," bunyi poin 6 pada surat Kemendikbudristek tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mendengarkan pidato Mendikbudristek melalui berbagai kanal media massa, seperti televisi, radio, dan media daring lainnya pada Jumat, 30 September 2022.
Adapun tata cara pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Dikutip dari laman resmi Peraturan BPK RI, UU Nomor 24 Tahun 2009 pada bagian ketiga tentang Tata Cara Penggunaan Bendera Negara pasal 14 dijelaskan cara mengibarkan bendera setengah tiang.
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Minggu, 03 Agustus 2025
Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Minggu, 03 Agustus 2025
Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025