Berita , Nasional

Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya

profile picture Hanna
Hanna
Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya
Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya
HARIANE - Perlindungan hukum bagi suporter sepakbola menjadi isu yang ramai diperbincangkan pasca terjadinya tragedi Kanjuruhan di Malang pada 1 Oktober 2022 yang telah memakan banyak korban jiwa.
Di mana perlindungan hukum bagi suporter sepakbola tersebut ternyata sudah diatur dalam UU Keolahragaan No. 11 tahun 2022.
Namun, diketahui sampai saat ini sosialisasi dan praktek nyata terhadap perlindungan hukum bagi suporter sepakbola inilah yang masih menjadi persoalan besar.
Lantas sebenarnya apa saja isi dari undang-undang yang mengatur seputar perlindungan hukum bagi suporter sepakbola? Berikut ulasan lengkapnya.
BACA JUGA : Buntut Kerusuhan Suporter Arema di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022, Inilah Respon Tegas PSSI dan Dampak Kejadian Ini

Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola

Perlindungan hukum bagi suporter sepakbola
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali. (Foto: Kemenpora)
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi suporter sepakbola sebenarnya telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022. 
Menurutnya, substansi tentang suporter telah diatur jelas dalam UU tersebut. Di mana suporter memiliki peran besar bagi industri sepak bola nasional.
Sehingga tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi suporter sudah memiliki perlindungan hukum yang jelas. 
Mulai dari hak dan kewajiban, organisasi, AD-ART, keanggotaan, perlindungan hukumnya baik di lapangan maupun di luar lapangan.
Selanjutnya, Menpora RI pun mengakui bahwa permasalahan yang terjadi adalah UU yang menempatkan suporter sebagaimana harapan para suporter tersebut sampai saat ini belum tersosialisasi dengan baik.

Rincian UU Seputar Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025