Berita , Nasional

Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya

profile picture Hanna
Hanna
Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya
Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya
HARIANE - Perlindungan hukum bagi suporter sepakbola menjadi isu yang ramai diperbincangkan pasca terjadinya tragedi Kanjuruhan di Malang pada 1 Oktober 2022 yang telah memakan banyak korban jiwa.
Di mana perlindungan hukum bagi suporter sepakbola tersebut ternyata sudah diatur dalam UU Keolahragaan No. 11 tahun 2022.
Namun, diketahui sampai saat ini sosialisasi dan praktek nyata terhadap perlindungan hukum bagi suporter sepakbola inilah yang masih menjadi persoalan besar.
Lantas sebenarnya apa saja isi dari undang-undang yang mengatur seputar perlindungan hukum bagi suporter sepakbola? Berikut ulasan lengkapnya.
BACA JUGA : Buntut Kerusuhan Suporter Arema di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022, Inilah Respon Tegas PSSI dan Dampak Kejadian Ini

Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola

Perlindungan hukum bagi suporter sepakbola
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali. (Foto: Kemenpora)
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi suporter sepakbola sebenarnya telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022. 
Menurutnya, substansi tentang suporter telah diatur jelas dalam UU tersebut. Di mana suporter memiliki peran besar bagi industri sepak bola nasional.
Sehingga tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi suporter sudah memiliki perlindungan hukum yang jelas. 
Mulai dari hak dan kewajiban, organisasi, AD-ART, keanggotaan, perlindungan hukumnya baik di lapangan maupun di luar lapangan.
Selanjutnya, Menpora RI pun mengakui bahwa permasalahan yang terjadi adalah UU yang menempatkan suporter sebagaimana harapan para suporter tersebut sampai saat ini belum tersosialisasi dengan baik.

Rincian UU Seputar Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB