Berita
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, MoU Kerjasama RI-Malaysia Akan Dijadikan Sebagai Tolok Ukur
Hanna
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, MoU Kerjasama RI-Malaysia Akan Dijadikan Sebagai Tolok Ukur
HARIANE - Pekerja Migran Indonesia saat ini banyak mendapat kabar baik dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pasalnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini sedang menjadi fokus perhatian pemerintah untuk segera ditingkatkan.
Tidak hanya perlindungan, Pekerja Migran Indonesia juga akan segera mendapatkan berbagai bantuan lainnya.
Berikut Informasi Lebih Lanjut Seputar Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Dilansir dari website Kementerian Ketenagakerjaan Pada Selasa, 05 April 2022 Ida Fauziyah Menteri Kemnaker mengatakan bahwa nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan PMI Sektor di Domestik di Malaysia, akan menjadi benchmark (tolok ukur) untuk MoU dengan negara tujuan lainnya. "Saat ini, Indonesia sedang mengembangkan kerja sama bilateral dengan Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Australia, Kuwait, dan lainnya," ucapnya.BACA JUGA : Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Jawa Barat Akan Mendapatkan Perlindungan dan Penempatan dari Pemda Jabar dan BP2MIMenurut Ida Fauziyah, ada banyak kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang harus dipenuhi oleh pihak Malaysia dalam MoU tersebut. Pertama, memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI ke Malaysia, serta memastikan bahwa mekanisme lain tidak diperbolehkan. Kedua, memberikan kepada PMI tentang informasi dan publikasi apa pun yang diperlukan mengenai hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia, serta tradisi dan adat istiadat Malaysia, dalam Bahasa Indonesia jika memungkinkan. Ketiga, memastikan majikan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia. Keempat, memastikan bahwa persetujuan untuk menggunakan jasa PMI hanya akan diberikan kepada calon Pemberi Kerja yang memenuhi semua kualifikasi yang disepakati oleh Para Pihak. Kelima, memantau, menyimpan, dan membagikan catatan Pemberi Kerja, PMI, agensi Malaysia, dan agensi Indonesia yang masuk daftar hitam untuk saling dipertukarkan dengan tujuan mencegah pihak-pihak yang masuk daftar hitam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan MoU ini.
BACA JUGA : Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Akan Mendapatkan Perlindungan Dengan Adanya Kesepakatan MoU Antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia