Berita

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, MoU Kerjasama RI-Malaysia Akan Dijadikan Sebagai Tolok Ukur

profile picture Hanna
Hanna
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, MoU Kerjasama RI-Malaysia Akan Dijadikan Sebagai Tolok Ukur
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, MoU Kerjasama RI-Malaysia Akan Dijadikan Sebagai Tolok Ukur
HARIANE - Pekerja Migran Indonesia saat ini banyak mendapat kabar baik dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pasalnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini sedang menjadi fokus perhatian pemerintah untuk segera ditingkatkan.
Tidak hanya perlindungan, Pekerja Migran Indonesia juga akan segera mendapatkan berbagai bantuan lainnya.

Berikut Informasi Lebih Lanjut Seputar Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Dilansir dari website Kementerian Ketenagakerjaan Pada Selasa, 05 April 2022 Ida Fauziyah Menteri Kemnaker mengatakan bahwa nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan PMI Sektor di Domestik di Malaysia, akan menjadi benchmark (tolok ukur) untuk MoU dengan negara tujuan lainnya.
"Saat ini, Indonesia sedang mengembangkan kerja sama bilateral dengan Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Australia, Kuwait, dan lainnya," ucapnya.
BACA JUGA : Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Jawa Barat Akan Mendapatkan Perlindungan dan Penempatan dari Pemda Jabar dan BP2MI
Menurut Ida Fauziyah, ada banyak kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang harus dipenuhi oleh pihak Malaysia dalam MoU tersebut.
Pertama, memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI ke Malaysia, serta memastikan bahwa mekanisme lain tidak diperbolehkan.
Kedua, memberikan kepada PMI tentang informasi dan publikasi apa pun yang diperlukan mengenai hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia, serta tradisi dan adat istiadat Malaysia, dalam Bahasa Indonesia jika memungkinkan.
Ketiga, memastikan majikan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia.
Keempat, memastikan bahwa persetujuan untuk menggunakan jasa PMI hanya akan diberikan kepada calon Pemberi Kerja yang memenuhi semua kualifikasi yang disepakati oleh Para Pihak.
Kelima, memantau, menyimpan, dan membagikan catatan Pemberi Kerja, PMI, agensi Malaysia, dan agensi Indonesia yang masuk daftar hitam untuk saling dipertukarkan dengan tujuan mencegah pihak-pihak yang masuk daftar hitam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan MoU ini.
BACA JUGA : Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Akan Mendapatkan Perlindungan Dengan Adanya Kesepakatan MoU Antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Warga Geruduk Gedung DPRD Gunungkidul, Minta Lurah Natah Dicopot dari Jabatannya

Puluhan Warga Geruduk Gedung DPRD Gunungkidul, Minta Lurah Natah Dicopot dari Jabatannya

Rabu, 11 Desember 2024 20:09 WIB
Libur Nataru, Korlantas Polri Prediksi Volume Kendaraan Meningkat

Libur Nataru, Korlantas Polri Prediksi Volume Kendaraan Meningkat

Rabu, 11 Desember 2024 19:43 WIB
Sah! Pemerintah Naikkan UMP DIY 2025 Sebesar 6,5%, Nominalnya Jadi Rp 2.264.080

Sah! Pemerintah Naikkan UMP DIY 2025 Sebesar 6,5%, Nominalnya Jadi Rp 2.264.080

Rabu, 11 Desember 2024 19:38 WIB
Curi Motor Petani di Sewon Bantul, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Curi Motor Petani di Sewon Bantul, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Rabu, 11 Desember 2024 16:29 WIB
Bersitegang Usai Tenggak Ciu Hingga Sebabkan Seorang Meninggal, Empat Orang Diamankan Polsek Bulaksumur

Bersitegang Usai Tenggak Ciu Hingga Sebabkan Seorang Meninggal, Empat Orang Diamankan Polsek Bulaksumur

Rabu, 11 Desember 2024 16:21 WIB
Batu Raksasa di Pantai Buluk Ambrol Menimpa Ruko Pedagang

Batu Raksasa di Pantai Buluk Ambrol Menimpa Ruko Pedagang

Rabu, 11 Desember 2024 15:22 WIB
DKPP Bantul Akui Kesulitan Atasi Serangan Monyet Ekor Panjang di Lahan Pertanian Warga

DKPP Bantul Akui Kesulitan Atasi Serangan Monyet Ekor Panjang di Lahan Pertanian Warga

Rabu, 11 Desember 2024 14:16 WIB
Catat! Ternyata Begini Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Catat! Ternyata Begini Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Rabu, 11 Desember 2024 14:15 WIB
Perempuan Tewas Dianiaya Suami di Pleret Bantul Ternyata Kerap Alami KDRT

Perempuan Tewas Dianiaya Suami di Pleret Bantul Ternyata Kerap Alami KDRT

Rabu, 11 Desember 2024 12:26 WIB
KAI Akan Uji Coba Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek, Berikut Jadwal dan ...

KAI Akan Uji Coba Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek, Berikut Jadwal dan ...

Rabu, 11 Desember 2024 11:49 WIB