Berita , Jabodetabek
Simak, Sanksi Tilang Perluasan Sistem Ganjil Genap Jakarta di 25 Ruas Jalan Ibu Kota Mulai Pekan Depan
Salsa Berlianthi Ariyanto
Simak, Sanksi Tilang Perluasan Sistem Ganjil Genap Jakarta di 25 Ruas Jalan Ibu Kota Mulai Pekan Depan
Berikut 13 ruas jalan sistem ganjil genap yang sudah dikenakan sanksi tilang:
- Jalan M.H. Thamrin.
- Jalan Jenderal Sudirman.
- Jalan Sisingamangaraja.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan M.T. Haryono.
- Jalan H.R. Rasuna Said.
- Jalan D.I. Panjaitan.
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Jalan Gunung Sahari.
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Balikpapan.
- Jalan Kyai Caringin.
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro.
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan Stasiun Senen.
Perluasan sistem ganjil genap Jakarta di 25 ruas jalan Ibu Kota diharapkan mampu memberikan kenyamanan untuk semua pengguna.****
Tags