Berita , Jatim

Persyaratan SKKM di Surabaya, Pastikan Jangan Sampai Terlewat!

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
Persyaratan SKKM di Surabaya
Persyaratan SKKM di Surabaya yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar. (Ilustrasi: Pexels/Cytonn Photography)

HARIANE – Persyaratan SKKM di Surabaya perlu diperhatikan oleh warga Surabaya yang hendak mendaftar.

SKKM adalah singkatan dari Surat Keterangan Keluarga Miskin yang ditujukkan bagi keluarga yang tidak mampu.

SKKM diperlukan untuk mengurus berbagai kepentingan, seperti penerimaan bantuan sosial, biaya pendidikan, bantuan hukum, dan lainnya.

Begini Syarat SKKM di Surabaya

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat yang harus dipenuhi. 

Berikut ini persyaratan SKKM di Surabaya sebagaimana dilansir dari laman Dinsos Kota Surabaya: 

1. Mengisi formulir pendaftaran

2. Mengunggah Kartu Keluarga
3. Mengunggah surat keterangan dari instansi

Pendidikan:

- Bagi yang masih sekolah/kuliah: melampirkan surat keterangan dari sekolah/universitas
- Bagi yang baru lulus TK B, SD kelas 6, SMP kelas 3, SMA/K kelas 3: melampirkan surat keterangan lulus bila belum mendapatkan ijazah
- Bagi yang mendaftar beasiswa: melampirkan surat atau persyaratan beasiswa dari penyelenggara
- Bagi kejar paket: melampirkan checklist pendaftaran outreach PKM/surat keterangan

Bantuan Hukum:

- Rehabilitasi: melampirkan surat keterangan dari tempat rehabilitasi NAPZA (Narkoba, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya)
- Sidang waris: melampirkan surat keterangan dari pengadilan untuk sidang waris
- Perceraian: melampirkan surat keterangan daru RT/RW dengan keperluan SKM perceraian
- Isbat nikah: melampirkan surat keterangan dari KUA

Rusun:

- Permohonan rusun: melampirkan surat keterangan dari Dinas Tanah
- Perpanjangan sewa rusun: melampirkan surat keterangan dari Dinas Tanah/surat perjanjian sewa rusun
 - Denda akta: melampirkan buktu denda akta/surat keterangan dari RT/RW dengan keperluan denda akta (pembuatan akta kelahiran lebih dari 60 hari)

Keringanan:

- PBB dan BPHTB: melampirkan surat permohonan dari instansi terkait

Itulah persyaratan SKKM di Surabaya yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Senin, 25 November 2024 18:42 WIB
Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Senin, 25 November 2024 17:56 WIB
Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Senin, 25 November 2024 17:39 WIB
Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Senin, 25 November 2024 16:53 WIB
KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Senin, 25 November 2024 14:51 WIB
Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Senin, 25 November 2024 13:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB