Berita , D.I Yogyakarta
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

HARIANE - Seorang wanita inisial FR (37) diringkus polisi lantaran telah menganiaya seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.
Pelaku yang diketahui merupakan ibu tiri korban nekat menganiaya anak tirinya hingga masuk rumah sakit karena merasa jengkel.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah kos di wilayah Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman.
Aksi keji sang ibu tiri terendus kepolisian setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman menerima aduan dari masyarakat dan rumah sakit pada Rabu (26/3/2025).
“Unit PPA Polresta Sleman menerima informasi dari masyarakat bahwa ada anak usia kurang lebih 4 tahun yang dirujuk di RS PDHI dengan diagnosa adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” kata Adrian, Kamis (17/4/2025).
Atas informasi tersebut, Unit PPA Polresta Sleman kemudian melakukan pengecekan dan benar didapati seorang anak usia 4 tahun dalam perawatan di ruang ICU pasca operasi kandung kemih.
“Anak itu belum bisa diajak komunikasi karena baru selesai operasi kandung kemih. Dalam perutnya terjadi pembusukan yang menurut keterangan dokter, ini hasil dari hantaman benda tumpul,” terangnya.
Beberapa hari kemudian usai korban berangsur membaik, dengan bantuan psikiater korban bisa diajak berkomunikasi.
Dari hasil komunikasi itu, korban hanya mengatakan ‘ibu jahat’ berulang kali.
Merasa curiga dengan ucapan yang disampaikan korban, Unit PPA Polresta Sleman langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan korban serta mengumpulkan alat bukti, diperoleh fakta bahwa benar adanya peristiwa Kekerasan terhadap anak.
“Keterangan dari tetangga-tetangga memang si anak sering ngeluh,” ungkapnya.
Dengan segala bukti yang sudah diperoleh, pelaku akhirnya dapat ditangkap untuk dimintai keterangan di Polresta Sleman. Pelaku pun mengakui perbuatannya yakni menendang bagian perut korban.