Nasional , Pilihan Editor , Headline

Perusahaan Wajib Daftarkan BPJS Kesehatan Karyawan, Ini Alasannya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Perusahaan Wajib Daftarkan BPJS Kesehatan Karyawan, Ini Alasannya
Perusahaan Wajib Daftarkan BPJS Kesehatan Karyawan, Ini Alasannya
HARIANE – Pemerintah mengeluarkan peraturan perusahaan wajib daftarkan BPJS Kesehatan Karyawan. BPJS Kesehatan Karyawan merupakan perlindungan kesehatan bagi karyawan yang telah terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Perusahaan wajib daftarkan BPJS Kesehatan Karyawan tercantum dalam pasal 13 Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan wajib daftarkan BPJS Kesehatan karyawan dan membayar iuran setiap bulan. Iuran sebesar 4% dibayarkan oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan Karyawan dan sebesar 1% dibayar secara mandiri oleh karyawan.
BACA JUGA : Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Berikut Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Menyertakan BPJS Kesehatan Karyawan

Dilansir dari laman BPJS kesehatan, perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan akan dikenai sanksi administratif, antara lain:
1. Teguran tertulis;
2. Denda; dan/atau
3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sanksi-sanksi tersebut dapat berdampak pada kesulitan perizinan perusahaan yang akan menghambat perkembangan usaha.
Tak hanya itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan justru akan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk bertanggung jawab bila ada karyawan yang jatuh sakit.
Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan selain menghindari sanksi administratif dan pengeluaran perusahaan yang lebih besar, juga dapat memberikan rasa aman bagi karyawan.
Rasa aman dari terdaftarnya karyawan di BPJS Kesehatan Karyawan dapat mengefektifkan dan menumbuhkan kinerja yang baik dari karyawan itu sendiri.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 16:57 WIB
Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Jumat, 17 Mei 2024 15:54 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 15:48 WIB
Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024 15:45 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Jumat, 17 Mei 2024 15:43 WIB
Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Jumat, 17 Mei 2024 15:26 WIB
Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Jumat, 17 Mei 2024 13:16 WIB
5 Pelaku Begal Casis Bintara Dibekuk, 1 Tewas Ditembak di Dada Karena Melawan

5 Pelaku Begal Casis Bintara Dibekuk, 1 Tewas Ditembak di Dada Karena Melawan

Jumat, 17 Mei 2024 13:14 WIB
Dana Hibah Bawaslu Bantul Untuk Pilkada 2024 Capai Rp 13,5 Miliar, Ini Rincian ...

Dana Hibah Bawaslu Bantul Untuk Pilkada 2024 Capai Rp 13,5 Miliar, Ini Rincian ...

Jumat, 17 Mei 2024 10:46 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 17 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 17 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 17 Mei 2024 10:45 WIB