Nasional , Pilihan Editor , Headline

Perusahaan Wajib Daftarkan BPJS Kesehatan Karyawan, Ini Alasannya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Perusahaan Wajib Daftarkan BPJS Kesehatan Karyawan, Ini Alasannya
Perusahaan Wajib Daftarkan BPJS Kesehatan Karyawan, Ini Alasannya
HARIANE – Pemerintah mengeluarkan peraturan perusahaan wajib daftarkan BPJS Kesehatan Karyawan. BPJS Kesehatan Karyawan merupakan perlindungan kesehatan bagi karyawan yang telah terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Perusahaan wajib daftarkan BPJS Kesehatan Karyawan tercantum dalam pasal 13 Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan wajib daftarkan BPJS Kesehatan karyawan dan membayar iuran setiap bulan. Iuran sebesar 4% dibayarkan oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan Karyawan dan sebesar 1% dibayar secara mandiri oleh karyawan.
BACA JUGA : Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Berikut Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Menyertakan BPJS Kesehatan Karyawan

Dilansir dari laman BPJS kesehatan, perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan akan dikenai sanksi administratif, antara lain:
1. Teguran tertulis;
2. Denda; dan/atau
3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sanksi-sanksi tersebut dapat berdampak pada kesulitan perizinan perusahaan yang akan menghambat perkembangan usaha.
Tak hanya itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan justru akan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk bertanggung jawab bila ada karyawan yang jatuh sakit.
Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan selain menghindari sanksi administratif dan pengeluaran perusahaan yang lebih besar, juga dapat memberikan rasa aman bagi karyawan.
Rasa aman dari terdaftarnya karyawan di BPJS Kesehatan Karyawan dapat mengefektifkan dan menumbuhkan kinerja yang baik dari karyawan itu sendiri.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025