Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Amankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, Begini Modus Pelaku

HARIANE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pelaku berinisial AM (41), warga Kabupaten Sleman, diamankan lantaran melakukan penimbunan bio solar.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis bio solar.
Pelaku beserta kendaraannya dicurigai lantaran berulang kali mengisi bio solar.
Dari informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan memantau tiga SPBU yang dicurigai, yakni SPBU Candisari, SPBU Sidorejo, dan SPBU Sentolo.
Kemudian, kepolisian mendapati satu unit mobil Isuzu Panther berwarna hijau sedang mengisi solar pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat diperiksa, kepolisian menemukan tujuh pasang pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksinya, serta sepuluh barcode pembelian bio solar.
Barcode MyPertamina tersebut diperoleh pelaku dengan membeli secara online seharga Rp100 ribu per barcode. Wirdhanto mengungkapkan bahwa pelaku memiliki total 10 barcode.
Pelaku kemudian menyesuaikan barcode yang dibelinya dengan pelat nomor mobil yang telah ia buat untuk mengisi bio solar di SPBU.
Setiap harinya, pelaku berulang kali membeli bio solar menggunakan pelat nomor yang berbeda. Bahkan, di SPBU yang sama, pelaku bisa melakukan pengisian bahan bakar hingga tiga kali.
Dalam sehari, pelaku bisa membeli solar hingga 300 liter. Jumlah tersebut melebihi batas normal, yakni sekitar 51-58 liter per hari.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku AM telah melakukan aksinya sejak Desember 2024. Pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU dengan harga Rp6.800 per liter. AM melakukan aksinya setiap hari kecuali hari Minggu dan mendapatkan kurang lebih 300 liter per hari yang ditampung menggunakan jeriken," kata Wirdhanto, Kamis (13/3/2025).