Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Amankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, Begini Modus Pelaku

Dari hasil pembelian hingga penampungan bio solar di rumahnya yang berlokasi di Godean, Kabupaten Sleman, pelaku kemudian menjualnya untuk umum, seperti untuk kebutuhan traktor, dengan harga Rp10 ribu per liter.
Adapun modus pelaku dalam membeli bio solar adalah dengan berkeliling ke beberapa SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi tangkinya dari kapasitas asli 60 liter menjadi 100 liter.
"Selama Desember 2024 hingga Maret 2025, total keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp67 juta," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, 15 jeriken berisi bio solar berkapasitas 30 liter, empat galon berisi bio solar berkapasitas 15 liter, lima jeriken kosong, satu corong, satu saringan, satu ember, satu kunci ukuran 17, tujuh pasang pelat nomor kendaraan, 10 barcode MyPertamina, uang tunai Rp600 ribu, dan tiga flashdisk.
Saat ini, kepolisian masih menelusuri apakah pelaku terlibat dalam jaringan penimbunan BBM atau tidak.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Ayat (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diubah dalam Pasal 40 Ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait pemodal dan sebagainya. Sampai saat ini, kami mengamankan tersangka AM yang merupakan operator (mobil) sekaligus pemilik rumah untuk penampungan," tandasnya.****