Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Amankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, Begini Modus Pelaku

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penimbunan bbm bersubsidi
Polda DIY ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, Kamis (13/3/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

Dari hasil pembelian hingga penampungan bio solar di rumahnya yang berlokasi di Godean, Kabupaten Sleman, pelaku kemudian menjualnya untuk umum, seperti untuk kebutuhan traktor, dengan harga Rp10 ribu per liter.

Adapun modus pelaku dalam membeli bio solar adalah dengan berkeliling ke beberapa SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi tangkinya dari kapasitas asli 60 liter menjadi 100 liter.

"Selama Desember 2024 hingga Maret 2025, total keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp67 juta," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, 15 jeriken berisi bio solar berkapasitas 30 liter, empat galon berisi bio solar berkapasitas 15 liter, lima jeriken kosong, satu corong, satu saringan, satu ember, satu kunci ukuran 17, tujuh pasang pelat nomor kendaraan, 10 barcode MyPertamina, uang tunai Rp600 ribu, dan tiga flashdisk.

Saat ini, kepolisian masih menelusuri apakah pelaku terlibat dalam jaringan penimbunan BBM atau tidak.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Ayat (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diubah dalam Pasal 40 Ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait pemodal dan sebagainya. Sampai saat ini, kami mengamankan tersangka AM yang merupakan operator (mobil) sekaligus pemilik rumah untuk penampungan," tandasnya.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Duh! Pasutri di Gunungkidul Nekat Mencuri Motor dan Uang Milik Mantan Bosnya

Duh! Pasutri di Gunungkidul Nekat Mencuri Motor dan Uang Milik Mantan Bosnya

Jumat, 14 Maret 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 14 Maret 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 14 Maret 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 14 Maret 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 14 Maret 2025 Semakin Melejit

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 14 Maret 2025 Semakin Melejit

Jumat, 14 Maret 2025
Warga Kulon Progo Antre Sembako Murah di Operasi Pasar Alun-Alun Wates

Warga Kulon Progo Antre Sembako Murah di Operasi Pasar Alun-Alun Wates

Jumat, 14 Maret 2025
Ramadhan Berkah! Polres Bantul dan Forum Wartawan Bagi-bagi Takjil Untuk Warga

Ramadhan Berkah! Polres Bantul dan Forum Wartawan Bagi-bagi Takjil Untuk Warga

Jumat, 14 Maret 2025
Pengangkatan CASN Ditunda 7 Bulan, Pakar UMY Nilai Perencanaan Pemerintah Tak Dilakukan dengan ...

Pengangkatan CASN Ditunda 7 Bulan, Pakar UMY Nilai Perencanaan Pemerintah Tak Dilakukan dengan ...

Kamis, 13 Maret 2025
Jelang Idul Fitri, Ratusan Warga Kulon Progo Tukarkan Uang Kertas Baru

Jelang Idul Fitri, Ratusan Warga Kulon Progo Tukarkan Uang Kertas Baru

Kamis, 13 Maret 2025
Polisi Benarkan Penabrak Tenda Pasar Ramadhan dalam Kondisi Mabuk

Polisi Benarkan Penabrak Tenda Pasar Ramadhan dalam Kondisi Mabuk

Kamis, 13 Maret 2025
Penggunaan Alat Pertanian Modern Masih Rendah, DPP Gunungkidul Bagikan Belasan Unit Traktor Untuk ...

Penggunaan Alat Pertanian Modern Masih Rendah, DPP Gunungkidul Bagikan Belasan Unit Traktor Untuk ...

Kamis, 13 Maret 2025
PSS Sleman Bisa Kembali Berlaga di Stadion Maguwoharjo Usai Direnovasi

PSS Sleman Bisa Kembali Berlaga di Stadion Maguwoharjo Usai Direnovasi

Kamis, 13 Maret 2025