Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Amankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, Begini Modus Pelaku

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penimbunan bbm bersubsidi
Polda DIY ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, Kamis (13/3/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

Dari hasil pembelian hingga penampungan bio solar di rumahnya yang berlokasi di Godean, Kabupaten Sleman, pelaku kemudian menjualnya untuk umum, seperti untuk kebutuhan traktor, dengan harga Rp10 ribu per liter.

Adapun modus pelaku dalam membeli bio solar adalah dengan berkeliling ke beberapa SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi tangkinya dari kapasitas asli 60 liter menjadi 100 liter.

"Selama Desember 2024 hingga Maret 2025, total keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp67 juta," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, 15 jeriken berisi bio solar berkapasitas 30 liter, empat galon berisi bio solar berkapasitas 15 liter, lima jeriken kosong, satu corong, satu saringan, satu ember, satu kunci ukuran 17, tujuh pasang pelat nomor kendaraan, 10 barcode MyPertamina, uang tunai Rp600 ribu, dan tiga flashdisk.

Saat ini, kepolisian masih menelusuri apakah pelaku terlibat dalam jaringan penimbunan BBM atau tidak.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Ayat (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diubah dalam Pasal 40 Ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait pemodal dan sebagainya. Sampai saat ini, kami mengamankan tersangka AM yang merupakan operator (mobil) sekaligus pemilik rumah untuk penampungan," tandasnya.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Senin, 21 Juli 2025
Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Senin, 21 Juli 2025
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Senin, 21 Juli 2025
‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

Senin, 21 Juli 2025