Berita , D.I Yogyakarta

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta, Pelaku Mengaku Berikan Uang Tip ke Oknum Petugas SPBU

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta.
Tujuh pelaku sindikat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal di Kota Yogya. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Satreskrim Polresta Yogyakarta meringkus tujuh pelaku sindikat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal. 

Pelaku berinisial AD (29) laki-laki asal Madura dan BD (46) laki asal Bekasi, Jawa Barat berperan sebagai pemberi modal.

Kemudian SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) masing-masing merupakan laki-laki warga Sumenep, Madura lalu SG (21) laki-laki asal Jember, Jawa Timur berperan sebagai karyawan yang memasarkan BBM ilegal ke toko-toko kelontong yang menyediakan pompa Pertamini.

Polisi masih terus mengembangkan kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi secara ilegal di Kota Yogya ini. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archyr Nevada mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu sindikat penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta mengaku memberikan uang tip kepada oknum petugas di salah satu SPBU, setiap kali para pelaku berbelanja Pertalite. 

"Pengakuan dari pelaku, mereka memberikan tip Rp 2 ribu kepada salah satu petugas SPBU. Jadi sekali ngambil BBM ada (tambahan) bayar Rp 2 ribu," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (20/9). 

Archye membeberkan motif yang dilakukan, dimana setiap mengambil BBM di SPBU, para pelaku menggunakan dua cara, yakni menampung Pertalite di tangki motor yang telah dimodifikasi menjadi berkapasitas 15 liter dan cara kedua menggunakan jerigen berukuran 35 liter.

Pihak kepolisian akan melakukan upaya penyidikan lebih lanjut tentang informasi adanya uang tip yang diberikan pelaku kepada oknum petugas SPBU.

Atas ulahnya ini para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025