Berita , D.I Yogyakarta

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta, Pelaku Mengaku Berikan Uang Tip ke Oknum Petugas SPBU

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta.
Tujuh pelaku sindikat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal di Kota Yogya. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Satreskrim Polresta Yogyakarta meringkus tujuh pelaku sindikat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal. 

Pelaku berinisial AD (29) laki-laki asal Madura dan BD (46) laki asal Bekasi, Jawa Barat berperan sebagai pemberi modal.

Kemudian SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) masing-masing merupakan laki-laki warga Sumenep, Madura lalu SG (21) laki-laki asal Jember, Jawa Timur berperan sebagai karyawan yang memasarkan BBM ilegal ke toko-toko kelontong yang menyediakan pompa Pertamini.

Polisi masih terus mengembangkan kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi secara ilegal di Kota Yogya ini. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archyr Nevada mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu sindikat penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta mengaku memberikan uang tip kepada oknum petugas di salah satu SPBU, setiap kali para pelaku berbelanja Pertalite. 

"Pengakuan dari pelaku, mereka memberikan tip Rp 2 ribu kepada salah satu petugas SPBU. Jadi sekali ngambil BBM ada (tambahan) bayar Rp 2 ribu," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (20/9). 

Archye membeberkan motif yang dilakukan, dimana setiap mengambil BBM di SPBU, para pelaku menggunakan dua cara, yakni menampung Pertalite di tangki motor yang telah dimodifikasi menjadi berkapasitas 15 liter dan cara kedua menggunakan jerigen berukuran 35 liter.

Pihak kepolisian akan melakukan upaya penyidikan lebih lanjut tentang informasi adanya uang tip yang diberikan pelaku kepada oknum petugas SPBU.

Atas ulahnya ini para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB