Berita , D.I Yogyakarta

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta, Pelaku Mengaku Berikan Uang Tip ke Oknum Petugas SPBU

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta.
Tujuh pelaku sindikat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal di Kota Yogya. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Satreskrim Polresta Yogyakarta meringkus tujuh pelaku sindikat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal. 

Pelaku berinisial AD (29) laki-laki asal Madura dan BD (46) laki asal Bekasi, Jawa Barat berperan sebagai pemberi modal.

Kemudian SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) masing-masing merupakan laki-laki warga Sumenep, Madura lalu SG (21) laki-laki asal Jember, Jawa Timur berperan sebagai karyawan yang memasarkan BBM ilegal ke toko-toko kelontong yang menyediakan pompa Pertamini.

Polisi masih terus mengembangkan kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi secara ilegal di Kota Yogya ini. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archyr Nevada mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu sindikat penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta mengaku memberikan uang tip kepada oknum petugas di salah satu SPBU, setiap kali para pelaku berbelanja Pertalite. 

"Pengakuan dari pelaku, mereka memberikan tip Rp 2 ribu kepada salah satu petugas SPBU. Jadi sekali ngambil BBM ada (tambahan) bayar Rp 2 ribu," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (20/9). 

Archye membeberkan motif yang dilakukan, dimana setiap mengambil BBM di SPBU, para pelaku menggunakan dua cara, yakni menampung Pertalite di tangki motor yang telah dimodifikasi menjadi berkapasitas 15 liter dan cara kedua menggunakan jerigen berukuran 35 liter.

Pihak kepolisian akan melakukan upaya penyidikan lebih lanjut tentang informasi adanya uang tip yang diberikan pelaku kepada oknum petugas SPBU.

Atas ulahnya ini para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Minggu, 22 Juni 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025