Berita , D.I Yogyakarta

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta, Pelaku Mengaku Berikan Uang Tip ke Oknum Petugas SPBU

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta.
Tujuh pelaku sindikat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal di Kota Yogya. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Satreskrim Polresta Yogyakarta meringkus tujuh pelaku sindikat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal. 

Pelaku berinisial AD (29) laki-laki asal Madura dan BD (46) laki asal Bekasi, Jawa Barat berperan sebagai pemberi modal.

Kemudian SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) masing-masing merupakan laki-laki warga Sumenep, Madura lalu SG (21) laki-laki asal Jember, Jawa Timur berperan sebagai karyawan yang memasarkan BBM ilegal ke toko-toko kelontong yang menyediakan pompa Pertamini.

Polisi masih terus mengembangkan kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi secara ilegal di Kota Yogya ini. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archyr Nevada mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu sindikat penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta mengaku memberikan uang tip kepada oknum petugas di salah satu SPBU, setiap kali para pelaku berbelanja Pertalite. 

"Pengakuan dari pelaku, mereka memberikan tip Rp 2 ribu kepada salah satu petugas SPBU. Jadi sekali ngambil BBM ada (tambahan) bayar Rp 2 ribu," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (20/9). 

Archye membeberkan motif yang dilakukan, dimana setiap mengambil BBM di SPBU, para pelaku menggunakan dua cara, yakni menampung Pertalite di tangki motor yang telah dimodifikasi menjadi berkapasitas 15 liter dan cara kedua menggunakan jerigen berukuran 35 liter.

Pihak kepolisian akan melakukan upaya penyidikan lebih lanjut tentang informasi adanya uang tip yang diberikan pelaku kepada oknum petugas SPBU.

Atas ulahnya ini para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025