Berita
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu Internasional, Polri Amankan 26,6 Kg Sabu yang Dibalut Bungkus Teh Cina
M Nazilul Mutaqin
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu Internasional, Polri Amankan 26,6 Kg Sabu yang Dibalut Bungkus Teh Cina
"Narkotika Jenis sabu ini berasal dari Johor–Malaysia berindikasi milik dari berinisial N yang saat ini masih DPO dan Narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau," ujar Ahmad David.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta tiap satu bungkus sabu yang berhasil dikirimkan ke tujuan.
"Hasil penyelidikan, pelaku mendapat pesanan dua wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO," imbuh Dirresnarkoba Polda Kepri.
Atas tindakannya tersebut, pelaku berinisial M alias Y alias K ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.
Demikian laporan mengenai Polda Kepri gagalkan penyelundupan sabu seberat 26,6 kg ke perairan Batam.****