Berita , D.I Yogyakarta
7 Pelaku Penusukan Santri Krapyak Diamankan, Polisi Masih Cari Barang Bukti Sajam
Wahyu Turi
Konverensi pers penahanan tujuh pelaku penusukan santri Krapyak. (Foto: Wahyu Turi K)
Dalam kasus tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan/atau Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini, ketujuh pelaku telah mendekam di tahanan Polresta Yogyakarta.****