Berita , Jatim
Polisi Tangkap Sindikat Produsen dan Pengedar Upal di Jatim, Perhatikan Ciri-ciri Keaslian Uang Berikut Agar Tidak Tertipu
Zanida Zulfana Kusnasari
Polisi Tangkap Sindikat Produsen dan Pengedar Upal di Jatim, Perhatikan Ciri-ciri Keaslian Uang Berikut Agar Tidak Tertipu
HARIANE – Sindikat produsen dan pengedar upal atau uang palsu berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah pencarian tersangka yang memakan waktu sekitar 17 hari, tepatnya hingga 1 November 2022.
Laporan mengenai adanya sindikat produsen dan pengedar upal disampaikan oleh pihak Bank BRI kepada pihak kepolisian pada 14 Oktober 2022.
Sindikat produsen dan pengedar upal pertama kali diketahui setelah Bank BRI mendapatkan temuan uang palsu kurang lebih 4 juta.
Dilansir dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, Lebih dari Rp 800 juta uang palsu dan mesin cetak uang palsu berhasil diamankan pihak Kepolisian hasil tersangka sindikat produsen dan pengedar upal beroperasi sejak Maret hingga April 2022.
BACA JUGA : Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Berhasil Diungkap Polda Jatim, 11 Tersangka Telah Memproduksi Rp 2 MiliarPetugas juga turut mengamankan 11 orang tersangka berisinial M (52), HFR (38), ABS (38), DAN (44), R (37), W (41), S (58), S (47), FF (37), SD (48) dan S (47). Tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2), Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3), Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar.