HARIANE – Ramai isu mengenai peredaran uang mutilasi yang beredar dimasyarakat dan membuat mereka khawatir.
Isu ini berawal dari sebuah video viral tentang seorang perempuan yang mengaku mendapatkan uang palsu yang disebut dengan uang mutilasi.
Dalam video tersebut, terlihat selembar uang Rp 100 ribu yang terdapat sambungan ditengahnya lantaran diduga disobek dengan sengaja sebelumnya.
Setelah diteliti dengan seksama, si wanita baru sadar kalau uang yang ia terima adalah uang palsu lantaran warna lembaran yang disambung itu tampak berbeda.
BI Tanggapi Peredaran Uang Mutilasi
Bank Indonesia akhirnya angkat suara terkait isu peredaran uang mutilasi yang sedang marak diperbincangkan publik.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa tindakan pemalsuan uang dengan cara menyobek kertas uang rupiah asli kemudian disambung dengan yang palsu merupakan tindakan pidana.
“Pertama, bahwa tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Dianggap sebagai proses untuk pemalsuan uang, itu (mutilasi uang Rupiah) ada pidananya itu. Jadi bukan main-main,” ujarnya.
Erwin Haryono kemudian melanjutkan, kalaupun tindakan mutilasi uang Rupiah bukan termasuk pemalsuan, bisa tetap dianggap sebagai tindakan pengrusakan.
“Kalaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang Rupiah, dan itu juga ada pidananya,” lanjut Erwin Haryono melalui video resmi yang diunggah BI.
Tak hanya BI, Ketua DPR RI Puan Maharani juga ikut menyoroti isu uang mutilasi yang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.