Pelaku terekam CCTV ATM saat berpura - pura menolong korban. (Foto: Dokumentasi Polres Bantul).
Tersangka HS dan RE kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul dengan dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan terancam hukuman 7 tahun penjara.****