D.I Yogyakarta

Polres Kulon Progo Tetapkan Tersangka Pengolahan Sampah Ilegal

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Sampah
Tumpukan sampah yang sempat dikelola oleh tersangka YS (foto: Dok Polres Kulon Progo)

HARIANE - Polres Kulon Progo telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengolahan sampah ilegal di wilayah Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo.

Penetapan ini berdasarkan penyelidikan terhadap aktivitas pengolahan sampah tersebut.

"Berdasarkan aduan masyarakat dan juga pemeriksaan, pengolahan sampah ini dilakukan tanpa izin," ucap Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, Selasa (11/2/2025).

Yusuf menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo, tersangka berinisial YS baru mengajukan izin dan masih dalam tahap klarifikasi.

Sementara itu, aksi YS dilakukan di lahan pribadinya yang berdekatan dengan permukiman warga.

"Dari hasil koordinasi, disimpulkan bahwa YS melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. YS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun," jelasnya.

Dari YS, polisi mengamankan alat bukti berupa ekskavator yang digunakan untuk pengolahan sampah, alat pengolahan, bahan bakar, serta sampah hasil proses pengolahan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YS belum ditahan. Hal ini karena warga setempat ingin menyelesaikan terlebih dahulu penanganan sampah di lokasi agar tidak terjadi pencemaran yang lebih luas.

"Kami pastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini, kasusnya sedang dalam tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo," tutur Yusuf.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Sabtu, 02 Agustus 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Meroket! Yakin Mau Beli ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Meroket! Yakin Mau Beli ...

Sabtu, 02 Agustus 2025
Jadwal KRL Tangerang Duri 2 - 8 Agustus 2025, Cek Jam Berangkat Pekan ...

Jadwal KRL Tangerang Duri 2 - 8 Agustus 2025, Cek Jam Berangkat Pekan ...

Sabtu, 02 Agustus 2025
Rangkaian Kegiatan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) 2025 di Yogyakarta

Rangkaian Kegiatan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) 2025 di Yogyakarta

Sabtu, 02 Agustus 2025