D.I Yogyakarta

Polres Kulon Progo Tetapkan Tersangka Pengolahan Sampah Ilegal

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Sampah
Tumpukan sampah yang sempat dikelola oleh tersangka YS (foto: Dok Polres Kulon Progo)

HARIANE - Polres Kulon Progo telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengolahan sampah ilegal di wilayah Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo.

Penetapan ini berdasarkan penyelidikan terhadap aktivitas pengolahan sampah tersebut.

"Berdasarkan aduan masyarakat dan juga pemeriksaan, pengolahan sampah ini dilakukan tanpa izin," ucap Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, Selasa (11/2/2025).

Yusuf menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo, tersangka berinisial YS baru mengajukan izin dan masih dalam tahap klarifikasi.

Sementara itu, aksi YS dilakukan di lahan pribadinya yang berdekatan dengan permukiman warga.

"Dari hasil koordinasi, disimpulkan bahwa YS melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. YS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun," jelasnya.

Dari YS, polisi mengamankan alat bukti berupa ekskavator yang digunakan untuk pengolahan sampah, alat pengolahan, bahan bakar, serta sampah hasil proses pengolahan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YS belum ditahan. Hal ini karena warga setempat ingin menyelesaikan terlebih dahulu penanganan sampah di lokasi agar tidak terjadi pencemaran yang lebih luas.

"Kami pastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini, kasusnya sedang dalam tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo," tutur Yusuf.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025