D.I Yogyakarta

Polres Kulon Progo Tetapkan Tersangka Pengolahan Sampah Ilegal

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Sampah
Tumpukan sampah yang sempat dikelola oleh tersangka YS (foto: Dok Polres Kulon Progo)

HARIANE - Polres Kulon Progo telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengolahan sampah ilegal di wilayah Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo.

Penetapan ini berdasarkan penyelidikan terhadap aktivitas pengolahan sampah tersebut.

"Berdasarkan aduan masyarakat dan juga pemeriksaan, pengolahan sampah ini dilakukan tanpa izin," ucap Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, Selasa (11/2/2025).

Yusuf menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo, tersangka berinisial YS baru mengajukan izin dan masih dalam tahap klarifikasi.

Sementara itu, aksi YS dilakukan di lahan pribadinya yang berdekatan dengan permukiman warga.

"Dari hasil koordinasi, disimpulkan bahwa YS melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. YS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun," jelasnya.

Dari YS, polisi mengamankan alat bukti berupa ekskavator yang digunakan untuk pengolahan sampah, alat pengolahan, bahan bakar, serta sampah hasil proses pengolahan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YS belum ditahan. Hal ini karena warga setempat ingin menyelesaikan terlebih dahulu penanganan sampah di lokasi agar tidak terjadi pencemaran yang lebih luas.

"Kami pastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini, kasusnya sedang dalam tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo," tutur Yusuf.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Warga Kulon Progo Antre Sembako Murah di Operasi Pasar Alun-Alun Wates

Warga Kulon Progo Antre Sembako Murah di Operasi Pasar Alun-Alun Wates

Jumat, 14 Maret 2025
Ramadhan Berkah! Polres Bantul dan Forum Wartawan Bagi-bagi Takjil Untuk Warga

Ramadhan Berkah! Polres Bantul dan Forum Wartawan Bagi-bagi Takjil Untuk Warga

Jumat, 14 Maret 2025
Pengangkatan CASN Ditunda 7 Bulan, Pakar UMY Nilai Perencanaan Pemerintah Tak Dilakukan dengan ...

Pengangkatan CASN Ditunda 7 Bulan, Pakar UMY Nilai Perencanaan Pemerintah Tak Dilakukan dengan ...

Kamis, 13 Maret 2025
Jelang Idul Fitri, Ratusan Warga Kulon Progo Tukarkan Uang Kertas Baru

Jelang Idul Fitri, Ratusan Warga Kulon Progo Tukarkan Uang Kertas Baru

Kamis, 13 Maret 2025
Polisi Benarkan Penabrak Tenda Pasar Ramadhan dalam Kondisi Mabuk

Polisi Benarkan Penabrak Tenda Pasar Ramadhan dalam Kondisi Mabuk

Kamis, 13 Maret 2025
Penggunaan Alat Pertanian Modern Masih Rendah, DPP Gunungkidul Bagikan Belasan Unit Traktor Untuk ...

Penggunaan Alat Pertanian Modern Masih Rendah, DPP Gunungkidul Bagikan Belasan Unit Traktor Untuk ...

Kamis, 13 Maret 2025
PSS Sleman Bisa Kembali Berlaga di Stadion Maguwoharjo Usai Direnovasi

PSS Sleman Bisa Kembali Berlaga di Stadion Maguwoharjo Usai Direnovasi

Kamis, 13 Maret 2025
Hukum Bersetubuh saat Siang Hari Ramadhan, Pasutri Wajib Tahu

Hukum Bersetubuh saat Siang Hari Ramadhan, Pasutri Wajib Tahu

Kamis, 13 Maret 2025
Polda DIY Amankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, Begini Modus Pelaku

Polda DIY Amankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, Begini Modus Pelaku

Kamis, 13 Maret 2025
Dianggap Masih Murah, Penjualan Minyakita Tetap Jalan Meski Tak Sesuai Takaran

Dianggap Masih Murah, Penjualan Minyakita Tetap Jalan Meski Tak Sesuai Takaran

Kamis, 13 Maret 2025