D.I Yogyakarta

Polres Kulon Progo Tetapkan Tersangka Pengolahan Sampah Ilegal

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Sampah
Tumpukan sampah yang sempat dikelola oleh tersangka YS (foto: Dok Polres Kulon Progo)

HARIANE - Polres Kulon Progo telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengolahan sampah ilegal di wilayah Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo.

Penetapan ini berdasarkan penyelidikan terhadap aktivitas pengolahan sampah tersebut.

"Berdasarkan aduan masyarakat dan juga pemeriksaan, pengolahan sampah ini dilakukan tanpa izin," ucap Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, Selasa (11/2/2025).

Yusuf menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo, tersangka berinisial YS baru mengajukan izin dan masih dalam tahap klarifikasi.

Sementara itu, aksi YS dilakukan di lahan pribadinya yang berdekatan dengan permukiman warga.

"Dari hasil koordinasi, disimpulkan bahwa YS melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. YS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun," jelasnya.

Dari YS, polisi mengamankan alat bukti berupa ekskavator yang digunakan untuk pengolahan sampah, alat pengolahan, bahan bakar, serta sampah hasil proses pengolahan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YS belum ditahan. Hal ini karena warga setempat ingin menyelesaikan terlebih dahulu penanganan sampah di lokasi agar tidak terjadi pencemaran yang lebih luas.

"Kami pastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini, kasusnya sedang dalam tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo," tutur Yusuf.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Soroti Riasan Paes Ageng Pernikahan Luna Maya, DPD HARPI DIY: Banyak Keluar dari ...

Soroti Riasan Paes Ageng Pernikahan Luna Maya, DPD HARPI DIY: Banyak Keluar dari ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Gudang Tas di Kasihan Bantul Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Gudang Tas di Kasihan Bantul Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Sabtu, 10 Mei 2025
Cegah Kesialan, Bupati Endah Gelar Ruwatan

Cegah Kesialan, Bupati Endah Gelar Ruwatan

Sabtu, 10 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 11 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 11 Mei 2025, Cek Disini

Sabtu, 10 Mei 2025
Pelaku Tabrak Lari di Semarang Ditangkap saat Mabuk, 4 Korban Kritis

Pelaku Tabrak Lari di Semarang Ditangkap saat Mabuk, 4 Korban Kritis

Sabtu, 10 Mei 2025
6 Tempat Ngopi di Gunungkidul yang Cozy dan Instagramable

6 Tempat Ngopi di Gunungkidul yang Cozy dan Instagramable

Sabtu, 10 Mei 2025
53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

Sabtu, 10 Mei 2025
Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Sabtu, 10 Mei 2025