Berita
Sejumlah Kendaraan Pengangkut Sampah ke TPA Piyungan Bantul Ditemukan Tidak Sesuai Standar
HARIANE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY masih menemukan sejumlah kendaraan pengangkut sampah ke TPA Piyungan, Bantul yang tidak sesuai standar.
Beberapa armada yang belum memenuhi standar teknis sesuai dengan Perda DIY No. 3 Tahun 2013 pun dipaksa untuk berputar balik.
Standar teknis yang dimaksud ialah seperti armada diwajibkan berpengungkit, penggunaan terpal untuk menutup sampah, kepemilikan surat rekomendasi pembuangan sampah ke TPA Piyungan, dan lain sebagainya.
Kasi Pengumpulan dan Pengangkutan Balai Pengelolaan Sampah (BPS) DLHK DIY, Sujanarko menyampaikan armada pengangkut sampah yang tidak sesuai standar itu ditemukan saat petugas melakukan operasi di TPA Piyungan.
Operasi tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2023 dengan jumlah armada yang diperiksa sebanyak 34 kendaraan.
Sujarnoko menyebutkan, ada setidaknya 20 kendaraan yang tidak memiliki ataupun memperpanjang surat rekomendasi untuk membuang sampah ke TPA Piyungan.
“Yang belum pernah mendaftarkan atau baru kita tolak, kan itu tidak boleh untuk membuang sampah. Yang belum memenuhi syarat teknis kita kasih info harus bagaimana,” katanya, Selasa, 14 Maret 2023.
Ia mengatakan, beberapa armada yang masih baru atau tidak memiliki surat rekomendasi tersebut dengan terpaksa harus berputar balik untuk tidak membuang sampah ke TPA Piyungan.
“Angkutan tersebut diarahkan untuk segera membuat atau memperpanjang surat rekomendasi ke DLH kabupaten atau kota,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain itu, didapati pula armada yang belum menutup bak truk menggunakan terpal, plat nomor truk tidak terbaca, serta armada yang tidak berpengungkit.
“Yang belum menutup bak truk dengan terpal atau terpalnya sobek ada 14 unit truk sampah. Yang putar balik ada 3 unit,” paparnya.****