Berita , Headline

Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
- Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.
- Serta pasal 3, 4, 5 juncto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak Hanya Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, PPATK juga Lakukan Hal yang Sama

Selain polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan hal yang sama terkait maraknya kasus investasi bodong di Indonesia.
BACA JUGA : Kasus Driver Ojol Korban Kejahatan Jalanan di Jogja yang Viral Berhasil Terpecahkan, Begini Keterangan dari Polisi
PPATK telah melakukan upaya pembekuan transaksi dari rekening-rekening yang terlibat dalam kasus investasi robot trading, seperti halnya Binomo, Quotex hingga Fahrenheit. Hingga saat ini, PPATK sudah membekukan 345 rekening dari 78 orang yang diduga terlibat dalam investasi bodong tersebut senilai Rp 588 miliar.
Tindakan yang dilakukan oleh PPATK ini bermula ketika uang masyarakat yang jadi korban perusahaan trading ilegal tersebut hilang begitu saja atau tidak kembali. Seperti halnya kasus yang ditangani PPATK sebelumnya, yakni kasus First Travel dan juga Koperasi Langit Biru.
Uang yang diputar pada penyelenggara robot trading tersebut sebenarnya bukanlah kegiatan investasi, melainkan tindak pidana penipuan yang menguntungkan segelintir orang saja. Oleh sebab itu, uang tersebut tidak mengendap dalam bentuk investasi, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik perusahaan investasi tersebut.
Mengingat tindakan polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergoda dengan tawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak wajar, karena besar kemungkinan hal tersebut adalah investasi bodong.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025