Berita , Headline
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
M Nazilul Mutaqin
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
- Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.
- Serta pasal 3, 4, 5 juncto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak Hanya Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, PPATK juga Lakukan Hal yang Sama
Selain polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan hal yang sama terkait maraknya kasus investasi bodong di Indonesia.BACA JUGA : Kasus Driver Ojol Korban Kejahatan Jalanan di Jogja yang Viral Berhasil Terpecahkan, Begini Keterangan dari PolisiPPATK telah melakukan upaya pembekuan transaksi dari rekening-rekening yang terlibat dalam kasus investasi robot trading, seperti halnya Binomo, Quotex hingga Fahrenheit. Hingga saat ini, PPATK sudah membekukan 345 rekening dari 78 orang yang diduga terlibat dalam investasi bodong tersebut senilai Rp 588 miliar. Tindakan yang dilakukan oleh PPATK ini bermula ketika uang masyarakat yang jadi korban perusahaan trading ilegal tersebut hilang begitu saja atau tidak kembali. Seperti halnya kasus yang ditangani PPATK sebelumnya, yakni kasus First Travel dan juga Koperasi Langit Biru. Uang yang diputar pada penyelenggara robot trading tersebut sebenarnya bukanlah kegiatan investasi, melainkan tindak pidana penipuan yang menguntungkan segelintir orang saja. Oleh sebab itu, uang tersebut tidak mengendap dalam bentuk investasi, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik perusahaan investasi tersebut. Mengingat tindakan polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergoda dengan tawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak wajar, karena besar kemungkinan hal tersebut adalah investasi bodong.****