Berita , Headline

Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
- Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.
- Serta pasal 3, 4, 5 juncto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak Hanya Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, PPATK juga Lakukan Hal yang Sama

Selain polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan hal yang sama terkait maraknya kasus investasi bodong di Indonesia.
BACA JUGA : Kasus Driver Ojol Korban Kejahatan Jalanan di Jogja yang Viral Berhasil Terpecahkan, Begini Keterangan dari Polisi
PPATK telah melakukan upaya pembekuan transaksi dari rekening-rekening yang terlibat dalam kasus investasi robot trading, seperti halnya Binomo, Quotex hingga Fahrenheit. Hingga saat ini, PPATK sudah membekukan 345 rekening dari 78 orang yang diduga terlibat dalam investasi bodong tersebut senilai Rp 588 miliar.
Tindakan yang dilakukan oleh PPATK ini bermula ketika uang masyarakat yang jadi korban perusahaan trading ilegal tersebut hilang begitu saja atau tidak kembali. Seperti halnya kasus yang ditangani PPATK sebelumnya, yakni kasus First Travel dan juga Koperasi Langit Biru.
Uang yang diputar pada penyelenggara robot trading tersebut sebenarnya bukanlah kegiatan investasi, melainkan tindak pidana penipuan yang menguntungkan segelintir orang saja. Oleh sebab itu, uang tersebut tidak mengendap dalam bentuk investasi, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik perusahaan investasi tersebut.
Mengingat tindakan polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergoda dengan tawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak wajar, karena besar kemungkinan hal tersebut adalah investasi bodong.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB