Berita

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan yang Berlaku hingga 5 Desember 2022

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan yang Berlaku hingga 5 Desember 2022
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan yang Berlaku hingga 5 Desember 2022

3. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya di daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.
Adapun masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

4. Aktivitas di Mal dan Pasar

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Jawa-Bali diperpanjang level 1 diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB.

5. Rumah Makan dan Cafe

Selama PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan cafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
BACA JUGA : Info Terbaru Gempa Cianjur 2022: Terjadi Gempa Susulan pada Malam Hari, Total Ada 88 Kali Getaran

6. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025
13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

Minggu, 18 Mei 2025
Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Minggu, 18 Mei 2025
Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Minggu, 18 Mei 2025