PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan yang Berlaku hingga 5 Desember 2022
3. Tempat Ibadah
Tempat ibadah baik masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya di daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Adapun masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.4. Aktivitas di Mal dan Pasar
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Jawa-Bali diperpanjang level 1 diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB.5. Rumah Makan dan Cafe
Selama PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan cafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.BACA JUGA : Info Terbaru Gempa Cianjur 2022: Terjadi Gempa Susulan pada Malam Hari, Total Ada 88 Kali Getaran